Menaker Ida Siap Bahas Penajaman Isu pada RUU PPRT

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya siap untuk membahas isu yang perlu dilakukan penajaman pada Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Pemerintah juga mendorong agar RUU PPRT dapat segera rampung setelah tertunda hingga 19 tahun.

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

Ida mengatakan, saat ini RUU PPRT merupakan hal yang urgent atau darurat. Sebab jenis perlindungan terhadap pekerjaan rumah tangga perlu segera dilakukan.

"Pekerjaan rumah tangga ini adalah pekerjaan yang ada di dalam ruang private yang memungkinkan terjadi kerentanan terhadap para pekerja sehingga mendesak bagi Pemerintah untuk mengesahkan RUU PPRT ini menjadi undang-undang," ujar Ida, Minggu, 12 Februari 2023.

Pasien Imunodefisiensi Primer Minta Pemerintah Masukkan Terapi IDP ke dalam Formularium Nasional

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah

Photo :
  • BPJAMSOSTEK

Ida mengatakan, dari sisi Pemerintah draf RUU PPRT sudah selesai. Pemerintah dengan itu siap jika diperlukan pembahasan mengenai isu yang perlu dilakukan penajaman.

Klarifikasi Isu Koalisi Prabowo Bergejolak soal Jatah Menteri, Sekjen Gerindra Bilang Begini

"Siap, kami sudah membahasnya isu-isu yang perlu ada penajaman. Isu-isu yang masih terjadi debat-debatan kita carikan jalan keluar yang terbaik," katanya.

Ida menjelaskan, beberapa isu masih terjadi perdebatan dan perlu dilakukan pembahasan. Seperti sanksi, apakah sanksi perlu diatur dalam RUU atau melalui peraturan lainnya.

"Misalnya UU tentang PKDRT itu kan saya kira bisa didiskusikan, kalau dirasa sudah cukup adanya UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) itu kan tidak perlu lagi. Tapi kami sudah mendiskusikan pendapat itu gimana dan titik temunya seperti apa," kata Ida.

Presiden Jokowi beri keterangan pers di Istana Merdeka Jakarta

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar penetapan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera dipercepat.

"Untuk mempercepat penetapan Undang-Undang PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," ujar Presiden dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta.

Menurut Presiden, hingga saat ini hukum ketenagakerjaan di Indonesia tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga. Sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan.

"RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya