Satgas Pangan Sumut Temukan 75 Ton MinyaKita Diduga Ditimbun di Gudang Produsen

Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut Naslindo Sirait saat melakukan sidak di sebuah gudang produsen minyak goreng MinyaKita di Kota Medan.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA Bisnis – Sebanyak 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merek MinyaKita ditemukan oleh tim Satgas Pangan Sumut. Minyak itu berada di dalam gudang produsen PT YAN atau PT YJR di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Soal Utang Rafaksi Minyak Goreng ke Pengusaha, Kemendag: Mudah-mudahan Mei Selesai

Tim Satgas Pangan Sumut dipimpin oleh Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut Naslindo Sirait, bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Diduga terjadi penimbunan minyak goreng itu, saat melakukan sidak ke gudang PT YAN. Stok sebanyak 7.000 kardus itu seharusnya diedarkan, namun tertahan di dalam gudang tersebut.

Petugas Keamanan KAI Bandara Medan Temukan Uang Puluhan Juta Milik Penumpang

Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Naslindo Sirait mengungkapkan, temuan tersebut memperkuat dugaan langkanya minyak goreng bermerek MinyaKita di Sumut. MinyaKita merupakan minyak goreng yang disubsidi pemerintah. Kelangkaan minyak goreng penugasan pemerintah tersebut menyebabkan naiknya inflasi di Sumut. 

"Situasi Februari, kita inflasi akibat minyak goreng, itu baru satu produsen atau distributor, kebutuhan minyak goreng kita 13 ribu ton," ujar Naslindo, Selasa 14 Februari 2023.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

MinyaKita.

Photo :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

"Harusnya sanksi ya, supaya law enforcement, itu penting menurut kita, harus dilakukan penindakan hukum, supaya ada kepastian hukum," kata Naslindo. 

Naslindo meminta distributor atau produsen agar melakukan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jangan ada upaya menahan demi keuntungan sesaat sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan minyak goreng subsidi, ini tidak boleh terjadi di Sumut karena kita lumbung minyak goreng," katanya.

Pemprov Sumut akan terus mengawasi peredaran minyak goreng. Naslindo mengungkapkan, saat ini Satgas Pangan mengawasi sekitar 16 produsen minyak goreng dan 30 distributor di Sumut. 

"Kita harus memastikan minyak goreng itu terdistribusikan ke masyarakat, kami akan menindak sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan penyimpangan," kata Naslindo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya