Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Maret 2023, Luhut Buka-bukaan Arahan Jokowi

Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif kendaraan listrik akan terbit pada minggu pertama 2023. Anggaran Insentif kendaraan listrik itu nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.

Rapor Merah Penjualan Mobil Februari 2024

"Presiden sudah kasih arahan tinggal sekarang Kemenkeu merumuskan, kita harapkan minggu pertama bulan Maret sudah keluar. Karena kan prosesnya sudah panjang kita akan minta BYD masuk untuk kita putusin segala macemnya," kata Luhut di kantornya Senin, 20 Februari 2023.

Luhut memastikan, besaran insentif kendaraan listrik motor dan kendaraan roda empat tidak ada yang berubah. Dalam hal ini rencananya insentif untuk sepeda motor sebesar Rp 7 juta.

Projo: Rekonsiliasi Penting untuk Menjadi Negara Maju Perlu Persatuan Nasional

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

"Ya mestinya tidak, besarannya kita harus kompetitif kepada Thailand, jadi Presiden kasih arahan begitu," ujarnya.

Segini Kecepatan Xpander saat Tabrak Showroom di PIK 2 hingga Buat Porsche Ringsek

Luhut melanjutkan, untuk itu Pemerintah pada 2024 menargetkan 10 persen kendaraan dari populasi penjualan mobil beralih ke kendaraan listrik. Adapun untuk kendaraan yang mendapat insentif tersebut harus produksi dalam negeri. 

"Iya dong, ini kan harus dekat. Kalau bikin litium di sini mobil di sana nggak akan bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik pada Maret 2023 untuk konversi kendaraan motor konvensional, motor baru, dan kendaraan roda empat. 

"Mengenai implementasi untuk kendaraan listrik rencananya Maret sudah jalan nih. Sepeda motor konversi dan motor baru juga ada, juga kendaraan roda empat juga ada," kata Arifin.

Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya/tangkapan layar
 

Dia mengatakan, untuk insentif yang diberikan terhadap kendaraan roda empat bukan dalam bentuk uang. Dalam hal ini diketahui sebelumnya, insentif kendaraan roda empat akan diberikan Pemerintah dalam bentuk potongan pajak.

"Bukan uang kalau kendaraan roda empat. Tapi kalau yang motor adalah insentif membantu masyarakat untuk bisa memiliki sepeda motor listrik baik konversi maupun yang baru dengan biaya yang lebih murah," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya