Insentif Kendaraan Listrik Berlaku Maret 2023, Luhut Buka-bukaan Arahan Jokowi

- Anisa Aulia/VIVA.
VIVA Bisnis – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait insentif kendaraan listrik akan terbit pada minggu pertama 2023. Anggaran Insentif kendaraan listrik itu nantinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
"Presiden sudah kasih arahan tinggal sekarang Kemenkeu merumuskan, kita harapkan minggu pertama bulan Maret sudah keluar. Karena kan prosesnya sudah panjang kita akan minta BYD masuk untuk kita putusin segala macemnya," kata Luhut di kantornya Senin, 20 Februari 2023.
Luhut memastikan, besaran insentif kendaraan listrik motor dan kendaraan roda empat tidak ada yang berubah. Dalam hal ini rencananya insentif untuk sepeda motor sebesar Rp 7 juta.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
- VIVA/Anisa Aulia
"Ya mestinya tidak, besarannya kita harus kompetitif kepada Thailand, jadi Presiden kasih arahan begitu," ujarnya.
Luhut melanjutkan, untuk itu Pemerintah pada 2024 menargetkan 10 persen kendaraan dari populasi penjualan mobil beralih ke kendaraan listrik. Adapun untuk kendaraan yang mendapat insentif tersebut harus produksi dalam negeri.Â
"Iya dong, ini kan harus dekat. Kalau bikin litium di sini mobil di sana nggak akan bisa," ujarnya.