Serikat Pekerja: Revisi PP 109/2012 Bisa Mematikan Kelangsungan Industri Tembakau

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

VIVA Bisnis – Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menyatakan menolak rencana revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. 

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

Para pekerja sepakat, penolakan ini sangat urgen demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian utama mereka. Sebab, usulan revisi PP 109/2012 itu disebut tidak mengakomodir isu kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat yang bergantung pada industri tembakau

Dengan demikian, mereka menyatakan memperjuangkan hak-haknya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, yang selama ini terpenuhi dari bekerja di industri yang menyerap jutaan tenaga kerja tersebut.

BI Catat Modal Asing Kabur dari Indonesia Rp 1,36 Triliun

Ketua FSP RTMM-SPSI, Sudarto mengatakan, kajian revisi PP 109/2012 hanya dilihat dari perspektif kesehatan tanpa mengindahkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Padahal, industri tembakau memiliki kepentingan yang besar bagi jutaan masyarakat Indonesia.

“Landasan yang disiapkan untuk revisi PP 109/2012 dipenuhi data dan alasan yang bias. Kajian yang ada berat sebelah kepada kepentingan Kementerian Kesehatan serta tidak peka terhadap isu kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat yang terlibat dalam industri tembakau di Indonesia,” ujar Sudarto dikutip dalam keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Menko Airlangga Bertemu Menteri Singapura Bahas KEK hingga Kerja Sama Ketenagakerjaan

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

Photo :
  • Bea Cukai

Bertepatan dengan momentum Hari Pekerja Nasional, Sudarto menjelaskan, intervensi yang eksesif terhadap kebijakan industri tembakau dapat mematikan keberlangungan industri yang berujung pada hilangnya mata pencaharian para pekerja di pabrik rokok. Menurut Sudarto, hingga saat ini belum ada industri yang bisa menggantikan penghasilan pekerja yang setara dengan industri tembakau.

“Aspek pengaturan pada PP 109/2012 sudah lengkap, termasuk larangan jual beli rokok pada anak-anak di bawah usia 18 tahun,” papar Sudarto.

Atas dasar indikator tersebut Sudarto menilai revisi PP 109/2012 tidak perlu dilakukan karena telah berjalan sesuai tujuan. Alih-alih revisi, Sudarto menyarankan agar pemerintah memperkuat penegakan dan pengawasan di lapangan. 

“Daripada pemerintah mengeluarkan biaya besar untuk melakukan revisi PP 109/2012, Sebaiknya pemerintah fokus untuk melakukan penegakan dan pengawasan di lapangan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya