Heboh Seruan Tak Lapor SPT Pajak, Pengamat: Masyarakat Harus Dewasa

Seorang wajib pajak menunjukkan form aktivasi EFIN agar dapat melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online di Kantor KPP Pratama Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jum'at, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Bisnis – Khasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy Satrio menimbulkan gaduh di masyarakat, hingga menyebabkan ramai seruan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Hal itu buntut dari khasus penganiyaaan Mario terhadap David dan harta Rafael yang dinilai tak wajar oleh masyarakat. 

Lantas seberapa besar khasus Mario itu akan memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat untuk membayar pajak? 

Pengamat Perpajakan Fajry Akbar menilai khasus itu sudah telihat jelas memengaruhi kepercayaan masyarakat. Bahkan berpotensi menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak.

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

"Apakah akan mempengaruhi kepercayaan? Terlihat jelas. Apakah akan ada dampak terhadap kepatuhan, ada risiko ke sana," ujar Fajry saat dihubungi VIVA Senin, 27 Januari 2023. 

Namun, dia mengingatkan agar masyarakat dewasa dalam menanggapi khasus tersebut. Sebab menurutnya, membayar pajak merupakan hal yang penting dan akan ada sanksi bila wajib pajak tidak melakukan kewajibannya.

"Masyarakat perlu dewasa menanggapi kasus ini. Mengingat pentingnya pajak dan akan ada sanksi jika ikut boikot bayar pajak. Siapa pun Pemerintah yang berkuasa, sanksi itu akan tetap berlaku," ujarnya.

Fajry menjelaskan, membayar pajak merupakan hal yang penting dalam bernegara. Karena dari uang pajak itu digunakan Pemerintah untuk membayar haji guru, dokter, perawat, memberikan subsidi  ke masyarakat tidak mampu, hingga membangun sekolah.

"Tanpa ada penerimaan pajak, negara ini tak akan jalan. Membayar pajak adalah sebuah kewajiban warga negara sesuai dengan aturan UU Perpajakan, jika tidak bayar akan ada sanksi atau denda yang akan dikenakan," ujarnya.

Selain itu dia menilai, dari seruan tidak membayar pajak itu dampak ke penerimaan negara akan kecil. Menurutnya, untuk risiko itu akan ada pada pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. 

"Risiko ada pada pelaporan SPT PPh OP tapi saya yakin akan terbatas. Artinya, ketika anda ikut ajakan boikot, dampak ke DJP akan sangat minim tapi anda malah kena sanksi. Buat apa ikut-ikutan boikot pajak segala?" imbuhnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mencopot Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya yaitu, Kepala Bagian Umum Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan Jumat, 24 Februari 2023.

Adapun pencopotan itu buntut dari perilaku anaknya yaitu Mario Dandy Satrio yang melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

"Pada tanggal 23 Februari Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Rafael). Di dalam rangka Kemenkeu untuk melakukan langkah pemeriksaan maka mulai hari ini sodara RAT untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," ujar Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.

Bendahara negara ini menyampaikan, pencopotan jabatan ini sesuai dengan pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Kabag Umum Kanwil DJP Jaksel Rafael Alun Trisambodo.

Photo :
  • Tangkapan layar Anisa Aulia/VIVA.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan yang dilakukan secara detail dan teliti, hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami tetap," ujarnya.

Ingat Lagi, Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua Bakal Dihapus

Sri Mulyani mengatakan, dirinya juga sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan dan kewajaran dari harta Rafael. Karena diketahui Rafael memiliki harta Rp 56 miliar.

"Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dan dalam hal ini kewajaran dari harta dari saudara RAT," jelasnya.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy. Harga limitnya Rp809 juta, gimana spesifikasi mobilnya?

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024