Pahami Kaidah Four Eyes Principle, Penentu Keputusan Bank Cairkan Kredit

Serang petugas bank menghitung pecahan uang rupiah. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Bisnis – Keputusan perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan, harus dilakukan melalui proses kredit dengan prinsip tata kelola yang baik dan benar (good corporate government/GCG) serta memenuhi kaidah Four Eyes Principle.

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Four Eyes Principle merupakan sebuah prinsip di mana keputusan kredit/pembiayaan, harus melibatkan sinergi antara bisnis unit yang bertanggung jawab dalam pencapaian pendapatan dan unit risiko kredit/pembiayaan yang bertanggung jawab dalam meminimalisir biaya risiko kredit/pembiayaan.

"Yaitu bahwa pihak pengambil kebijakan kredit harus menjelaskan rencana pinjaman kreditnya itu kepada pihak manajemen risiko," kata Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, dalam telekonfrensi, Senin, 27 Februari 2023.

BI Catat Penyaluran Kredit Baru Kuartal I-2024 Tumbuh Positif, Ada Tapinya

Ilustrasi kartu kredit.

Photo :
  • U-Report

Dia menjelaskan, pihak manajemen risiko itu bisa termasuk level direksi, level divisi, level wilayah, level cabang, dan terus kepada tingkatan di bawahnya.

Laba Bersih Bank Jago Naik 24 Persen Kuartal I-2024, Intip Sumber Cuannya

Karenanya, istilah 'Prinsip Empat Mata' itu adalah di mana pihak pejabat kredit harus bertemu empat mata dengan pihak pejabat manajemen risiko, untuk mendiskusikan rencana penyaluran kredit ini.

"Jadi orang kredit harus meyakinkan orang manajemen risiko, bahwa kredit yang akan diberikan itu betul-betul sudah melalui verifikasi 5C (character, capacity, capital, condition, collateral), dan diyakini calon debitur ini akan mampu memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Ryan menambahkan, setelah itu pihak manajemen risiko akan memberikan pendapatnya, untuk mendukung rencana penyaluran kredit itu atau sebaliknya. "Yakni menolaknya, tapi dengan memberikan catatan mengenai apa yang harus dilakukan," kata Ryan.

Ilustrasi aktivitas perbankan

Photo :
  • U-Report

Nantinya, atas rekomendasi dari pihak pejabat manajemen risiko tersebut, maka si pejabat kredit tadi akan melengkapi apa saja kekurangan-kekurangan yang ada, yang nantinya akan direkomendasikan oleh pejabat manajemen risiko tersebut kepada para calon debiturnya.

"Sehingga dengan mekanisme tersebut, maka penyaluran Kredit sudah betul-betul melalui proses good corporate governance yang benar. Di mana prinsip "prudential' atau prinsip kehati-hatiannya sudah bisa dipenuhi. Inilah Four Eyes Principle atau Prinsip Empat mata," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya