Pahami Kaidah Four Eyes Principle, Penentu Keputusan Bank Cairkan Kredit

Serang petugas bank menghitung pecahan uang rupiah. (ilustrasi)
Serang petugas bank menghitung pecahan uang rupiah. (ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Bisnis – Keputusan perbankan dalam penyaluran kredit atau pembiayaan, harus dilakukan melalui proses kredit dengan prinsip tata kelola yang baik dan benar (good corporate government/GCG) serta memenuhi kaidah Four Eyes Principle.

Four Eyes Principle merupakan sebuah prinsip di mana keputusan kredit/pembiayaan, harus melibatkan sinergi antara bisnis unit yang bertanggung jawab dalam pencapaian pendapatan dan unit risiko kredit/pembiayaan yang bertanggung jawab dalam meminimalisir biaya risiko kredit/pembiayaan.

"Yaitu bahwa pihak pengambil kebijakan kredit harus menjelaskan rencana pinjaman kreditnya itu kepada pihak manajemen risiko," kata Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Ryan Kiryanto, dalam telekonfrensi, Senin, 27 Februari 2023.

Ilustrasi kartu kredit.

Ilustrasi kartu kredit.

Photo :
  • U-Report

Dia menjelaskan, pihak manajemen risiko itu bisa termasuk level direksi, level divisi, level wilayah, level cabang, dan terus kepada tingkatan di bawahnya.

Karenanya, istilah 'Prinsip Empat Mata' itu adalah di mana pihak pejabat kredit harus bertemu empat mata dengan pihak pejabat manajemen risiko, untuk mendiskusikan rencana penyaluran kredit ini.

"Jadi orang kredit harus meyakinkan orang manajemen risiko, bahwa kredit yang akan diberikan itu betul-betul sudah melalui verifikasi 5C (character, capacity, capital, condition, collateral), dan diyakini calon debitur ini akan mampu memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title