Sri Mulyani Pastikan Aturan Devisa Hasil Ekspor Tidak Zalimi Pelaku Eksportir

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan revisi aturan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, memastikan DHE itu tidak akan menzalimi para pelaku ekspor atau eksportir.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Melalui kebijakan ini nantinya, devisa hasil ekspor akan disimpan didalam negeri atau melalui sistem keuangan Indonesia minimal tiga bulan.

"Kami punya insentif perpajakan, sehingga yang punya devisa enggak merasa terzalimi. Karena anda enggak kehilangan apapun," ujar Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa, 28 Februari 2023.

Bea Cukai Lakukan Uji Coba Modul Vehicle Declaration dalam Sistem CEISA 4.0

Ilustrasi Ekspor-Impor

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, Bendahara Negara tidak menjelaskan secara detail mengenai insentif perpajakan yang akan diberikan Pemerintah kepada eksportir.

Kemenkeu Monitor Dampak Konflik Israel-Iran ke Ekspor RI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, Pemerintah hingga saat ini masih menyiapkan pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2019 mengenai kebijakan DHE.

Airlangga mengatakan, tujuan dari kebijakan DHE itu agar Sumber Daya Alam (SDA), hilirisasi, hingga devisa ekspor dapat masuk ke dalam sistem keuangan di Indonesia. Untuk batas devisa ekspor yang masuk ke sistem keuangan Indonesia diatas US$250.000.

"Pengaturan DHE yang sekarang sedang penyiapan PP Teknis mengganti PP 01/2019. Devisa ini disimpan di dalam negeri minimal 3 bulan," katanya.

Airlangga mengatakan, untuk jumlah DHE yang disimpan sebesar 30 persen dari total nilai ekspor. Dengan itu diharapkan hasil SDA Indonesia dapat dinikmati di dalam negeri.

"Kita tidak hanya mengekspor SDA saja, tetapi hasil dari SDA-nya juga harus bisa dinikmati di dalam negeri. Selama ini seluruhnya dinikmati di Singapura," jelasnya.

Airlangga menuturkan, kebijakan DHE itu diperlukan untuk ketahanan sistem ekonomi di Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian. Menurutnya, aturan itu sudah dilakukan di hampir semua negara seperti Turki dan Thailand selama 360 hari.

"Hampir semua negara melakukan, Turki, Thailand bahkan 360 hari. Jadi ini tidak bertentangan dengan apapun regulasi yang ada di internasional, dan ini sudah didukung oleh seluruh stakeholder," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya