Bertemu Ketum PBNU, Dirjen Pajak Minta Dukungan Bangun Indonesia

Dirjen Pajak Suryo Utomo.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA Bisnis – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menemui Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Tsaquf atau Gus Yahya hari ini, Kamis, 2 Maret 2023. Pertemuan itu berlangsung selama satu jam di kediaman Gus Yahya, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam pertemuan itu, Suryo meminta dukungan dari seluruh masyarakat, khususnya warga NU untuk terus berpartisipasi membangun Indonesia melalui pajak.

“Kami dari Direktorat Jenderal Pajak hari ini bersilaturahmi, maksud dan tujuannya mengajak kita semua, khususnya masyarakat NU untuk terus berpartisipasi melaksanakan pembangunan nasional, menjaga Indonesia yang lebih baik melalui pembayaran pajak,” kata Suryo dalam keterangannya, Kamis, 2 Maret 2023.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo.

Photo :
  • Instagram

Sementara itu, Gus Yahya mengatakan bahwa PBNU selalu mendukung DJP dalam mengumpulkan pajak yang digunakan untuk membangun negara.

“Keluarga NU bersama para ulamanya akan istiqomah senantiasa di pihak negara apa yang menjadi kepentingan negara,” ujarnya.

Namun, Gus Yahya tetap meminta agar para aparatur negara yang sudah diberi amanah untuk mengelola negara selalu menjaga akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

“Kita menyeru pemerintah agar organ-organ dan aparaturnya bertindak akuntabel dalam menjalankan tugas negara. NU selalu siap sedia demi kepentingan negara termasuk melakukan pengawasan terhadap praktik-praktik tidak benar dari aparatur negara,” jelasnya. 

Langkah PBNU Persiapkan Santri Sukses Masuk PTN Favorit

Adapun dalam pertemuan itu Suryo didampingi oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Dirjen Pengelolaan, Pembiayaan, dan Risiko Suminto, dan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor. Sedangkan Gus Yahya didampingi beberapa pengurus PBNU, antara lain Jusuf Hamka dan Alisa Qotrunnada Wahid.

PBNU Harap Amicus Cuarie Diajukan Megawati Tak Munculkan Kontroversi Berkelanjutan
Beli Sepatu Bola Rp 10 Juta, Kena Pajak Rp 31 Juta

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Bea Cukai mengatakan bahwa pengenaan pajak Rp 31,8 juta tersebut merupakan sanksi ketidaksesuaian Cost, Insurance and Freight (CIF) atau total nilai harga barang ditambah

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024