Kemendag Amankan 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Gara-gara Hal Ini

Polisi geledah tempat pengemasan minyak goreng curah yang dikemas palsu. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Teguh Joko Sutrisno

VIVA Bisnis – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengamankan 9.648 botol minyak goreng curah atau setara 24,8 ton dari beberapa distributor minyak goreng. Temuan minyak goreng itu, dilakukan Kemendag bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.

Integrasi TikTok Shop-Tokopedia Rampung, Kemendag Pastikan Awasi Ketat Transaksi

Minyak goreng itu saat ini sudah diamankan oleh pihak yang berwajib. Pengamanan dilakukan karena adanya rantai distribusi yang panjang, serta minyak goreng curah dikemas dalam botol tanpa merek dan label ukuran.

“Berdasarkan temuan, terdapat pelaku usaha yang menjual minyak goreng curah dengan rantai distribusi yang panjang sehingga menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak tercapai di tingkat konsumen. Hal ini tidak sesuai Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat,” ujar Plt. Dirjen PKTN Moga Simatupang dalam keterangan Jumat, 3 Maret 2023.

PB KAMI Laporkan Dugaan Oknum Pejabat yang Terima Suap Pengusaha Oli dan Sparepart Palsu

Minyak Goreng Curah yang dijual Pedagang Pasar.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Menurutnya, pemantauan dan pengawasan itu bertujuan untuk memastikan penjualan minyak goreng dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

"Telah ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain. Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET," jelasnya.

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

"Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merek dan label berpotensi mengelabui konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya