Beli Motor Listrik Mulai 20 Maret Dapat Insentif Rp 7 Juta, Kuotanya 200 Ribu Unit 2023

Konferensi pers insentif kendaraan listrik.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Pemerintah secara resmi telah mengumumkan besaran insentif kendaraan listrik untuk motor. Ditetapkan, insentif motor baru dan konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi listrik sebesar Rp 7 juta per unit dan akan berlaku 20 Maret 2023.

AS Kirim 25 Ribu Makanan Siap Saji ke Jalur Gaza Melalui Udara

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan untuk insentif itu akan diberikan kepada 200 ribu motor pada tahun 2023.

"Untuk bantuan Pemerintah pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200 ribu unit di tahun 2023," kata Febrio di Kantor Marves, Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Febrio menjelaskan, untuk insentif ini hanya diberikan kepada motor yang diproduksi di Indonesia atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.

VIVA Otomotif: Motor listrik besutan Bakrie Group

Photo :
  • Dok: Bakrie Group
Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

"Produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama pemberian massa bantuan dan berkomitmen memproduksi motor dalam jumlah tersebut," jelasnya.

Sedangkan untuk konversi motor insentif yang diberikan Pemerintah sebesar Rp 7 juta per motor. Pemerintah dalam hal ini menargetkan konversi motor listrik sebanyak 50 ribu unit pada 2023.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.

Photo :
  • Tangkapan layar M Yudha P.

Febrio mengatakan, penerima bantuan ini diutamakan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

"Target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR lalu juga penerima BPUM dan juga bisa termasuk pelanggan listrik 450-900 VA. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya