Heboh Sri Mulyani Rangkap 30 Jabatan, Kemenkeu Sebut Amanah Undang-Undang

- YouTube
VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal 30 jabatan yang dirangkap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bendahara negara itu diketahui merangkap jabatan mulai dari ketua hingga anggota di beberapa lembaga.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, rangkap jabatan itu merupakan amanah Undang-Undang.
"(Rangkap jabatan) itu adalah amanah UU, ex officio menkeu sebagai bendahara negara. Ex officio itu perintah UU karena jabatannya, bukan karena orangnya," ujar Yustinus di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023.
Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo.
- Anisa Aulia/VIVA.
Yustinus menegaskan, siapapun yang menjabat sebagai menteri keuangan akan melakukan rangkap jabatan seperti Sri Mulyani.
"Karena secara tugas dan fungsi ini melekat, harus ada Menkeu karena terkait aspek-aspek kebendaharaan negara," jelasnya.
Yustinus menekankan, dalam rangkap jabatan itu Sri Mulyani juga tidak menerima gaji, tunjangan, hingga honorarium. Sebab berdasarkan aturan yang ada Sri Mulyani hanya mendapatkan gaji dari satu jabatan, yaitu sebagai menteri keuangan.