IdEA Wanti-wanti Revisi Aturan E-Commerce Jangan Jadi Bomerang Bagi UMKM

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Bisnis – Bank Indonesia mencatat, nilai transaksi e-Commerce melesat sebanyak 18,8 persen menjadi Rp476,5 triliun pada 2022, dengan volume transaksi tercatat sebanyak 3,49 miliar kali. Hal tersebut membuktikan bahwa digitalisasi yang kian masif telah memberikan dampak positif bagi pertumbuhan industri e-Commerce.

Pada 2023 sejumlah tantangan pun menjadi sorotan tersendiri di industri tersebut. Seperti berakhirnya era bakar uang dan ketidakpastian global yang tidak bisa dihindari. Lalu bagaimana peluang industri e-Commerce di tahun ini?

Merespons hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Bima Laga optimistis, industri e-Commerce akan tetap tumbuh di tahun ini. Berdasarkan laporan yang diserahkan oleh beberapa big player e-Commerce, Bank Indonesia (BI)  telah memprediksi nilai transaksi digital, tidak hanya e-Commerce tetapi juga platform online travel agent (OTA), tahun ini akan menembus Rp700 triliun.

"Dan menurut data Google dan Temasek untuk ekonomi digital secara keseluruhan tahun 2023 diprediksi bisa menyentuh Rp1.100 triliun jadi ada gap Rp400 triliun itu untuk semua e-Commerce," ujar Bima Laga dalam diskusi Urban Forum bertajuk "Peran Ekonomi E-commerce: Tantangan, Peluang dan Kebijakan" di Jakarta, dikutip Jumat, 10 Maret 2023.

Dalam kesempatan yang sama, Ekonom Binus University Doddy Ariefianto menilai dalam berkompetisi dan menggarap potensi yang besar tersebut, diharapkan para pelaku e-Commerce tidak lagi melakukan cara-cara konvensional seperti 'bakar duit' dengan promo-promo besar, gratis ongkir dan sebagainya.

"Sejauh ini saya belum bisa mendefinisikan user experience-nya apa yang berbeda dari platform-platform e-Commerce. Kalau sekadar istilahnya gimmick main harga itu jelas strategi yang sangat konvensional dan itu nggak akan survive. E-commerce juga harus kreatif dalam membuat user experience yang berbeda sehingga mampu bertahan dan bersaing.," tutur Doddy.

E-commerce.

Photo :
  • Unsplash

Sementara terkait regulasi e-Commerce seperti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 yang sedang dalam proses revisi, Bima Laga sebagai perwakilan idEA sejatinya menyetujui asalkan hal ini bertujuan untuk melindungi pelaku UMKM di Indonesia yang go digital dan masuk e-Commerce. 

Heboh! Cerita TKW Asal Madura Harus Bayar Pajak Ratusan Juta Usai Bawa Emas 3 Kg ke Indonesia

"Kita harapkan, misalnya terkait De Minimis (Batas Minimum). De Minimis kita itu sudah paling rendah se-ASEAN boleh dicek deh, yaitu US$5 dolar. Jadi beli barang lebih dari US$5 dolar kita sudah bayar pajak. Kalau kita mau menolkan De Menimis akan ada balasan atau retaliation begitu barang UMKM kita mau masuk ke negara tujuan ekspor. Kita tidak mau seperti itu. Kita tidak ingin aturan yang nanti direvisi akan menyerang balik UMKM kita," ujarnya.

Sementara itu, terkait rencana penunjukan platform e-Commerce sebagai pemungut, pemotong, dan pelapor pajak UMKM, Bima Laga menjelaskan bahwa sangat penting untuk menerapkan aturan yang equal playing field bagi seluruh platform online.

Dorong Ekspor UMKM, Bea Cukai Jalin Kolaborasi dengan Pemerintah Daerah

“Ekosistem yang ditunjuk dan dipungut itu adalah memang ekosistem yang adil dan equal playing field. Kita tidak ingin nanti player-player yang tadinya berjualan di anggota ekosistem tetapi ada beberapa player yang tidak bisa diterapkan sehingga terjadi migrasi atau penjualan yang tidak adil,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Kadin bidang Kewirausahaan Dewi Meisari Haryanti, juga berkomentar bahwa lebih baik industri e-Commerce dibiarkan untuk berdinamika dahulu selama 3-5 tahun ke depan mengingat ecommerce merupakan industri yang baru bertumbuh. Jadi sebaiknya pemerintah menghindari mengubah-ubah aturan terlalu sering. Sementara itu, terkait pajak UMKM, Dewi melihat perlunya insentif pajak untuk UMKM.

Mau Beli Toyota Fortuner, Segini Bayar Pajak Tahunannya

Ilustrasi transaksi bisnis e-commerce.

Photo :
  • Pixabay

“Menurut saya, produk lokal UMKM sebaiknya tidak dikenakan ppn terlebih dahulu agar bisa berkembang” tutur Dewi. 

Menurut Dewi, bentuk proteksi paling hakiki bagi UMKM yang go digital sebenarnya adalah pemberdayaan atau pendampingan sehingga mereka kuat ketika bertanding dan menghadapi persaingan serta mampu bertahan.

"Jadi kami ingin memperluas pendampingan digital benar-benar diajarin enggak usah pakai webinar-webinar. Pendampingan ini sampai mereka benar-benar bisa. Nah kami ingin mengajak semua melakukan pendampingan digital ini. jadi anglenya selalu pendampingan," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya