Satgas BLBI Sita Aset PT Pancasindhu Abadi atau Sekar Group Senilai Rp 74 Miliar

Pemasangan plang aset eks BLBI. (ilustrasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

VIVA Bisnis – Satuan Tugas Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengungkapkan, telah melakukan penyitaan atas barang jaminan milik debitur PT Pancasindhu Abadi (Sekar Group) dengan total estimasi nilai sebesar Rp 74,3 miliar.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Adapun barang jaminan yang disita itu berlokasi di Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Kediri pada tanggal 8 dan 10 Maret 2023.

"Luas keseluruhan barang jaminan berupa tanah yang disita adalah 35.492 meter persegi (m2), dengan total estimasi nilai Rp 74,3 miliar," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangannya, Jumat, 10 Maret 2023.

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Rionald Silaban.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Bila dirinci, barang jaminan yang disita diantaranya lima bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, lima bidang tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2, enam bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357 m2, satu bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2, dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri seluas 1.525 m2.

Cocok untuk Content Creator, Aset Kripto Ini Resmi Diperdagangkan di Indonesia

"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp 948,7 miliar," ujarnya.

Rionald melanjutkan, semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) atau penyelesaian lainnya.
 
Adapun Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden  Nomor 16 Tahun 2021. Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan  guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan  penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya