APTI Nilai Revisi PP Tembakau Ancam Kesejahteraan Petani dan Pekerja

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

VIVA Bisnis – Para petani tembakau menolak rencana pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai revisi beleid ini secara langsung menekan mata pencaharian mereka sehingga akan berimbas terhadap berkurangnya pendapatan dan menurunnya kesejahteraan petani tembakau beserta keluarganya.

Berapa Lama Rata-rata Umur Hidup Orang Indonesia? Ternyata Sampai Angka Ini

“Usulan-usulan seperti revisi PP 109/2012 hanya jadi bagian agenda untuk menjauhkan kami dari sawah ladang kami,” ujar Sekjen Dewan Pimpinan Nasional APTI, Mudi dalam keterangannya, Jumat, 10 Maret 2023.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.
Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Mudi melanjutkan, revisi PP 109/2012 akan mengancam lapangan pekerjaan pada ekosistem pertembakauan dari hulu ke hilir, bukan hanya petani namun juga bagi pekerja. Ia menjelaskan tekanan terhadap ekosistem industri tembakau yang berlebihan selama ini pada akhirnya petani dan pekerja yang akan merasakan langsung dampaknya.

“Selama ini petani dan para pekerja sudah seperti saudara. Kalau sektor pertembakauan dicubit, petani juga sakit. Kalau pekerja terganggu, dampaknya akan kami rasakan secara langsung,” ujarnya.

Intip Sederet Ketentuan Barang Kiriman Pekerja Mingran, Tak Lagi Diatur Permendag

Sementara itu, data Badan Pusat Statistik mencatat dalam tiga tahun terakhir, luas areal perkebunan tembakau terus mengalami penurunan. Sampai tahun 2021, luas perkebunan tembakau di seluruh Indonesia tercatat 200 ribu hektar, turun dari 229 ribu hektar (2020) dan 234 ribu hektar (2019).

Hal yang sama disampaikan pengurus Satuan Tugas Khusus Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM) Jawa Timur Ketut Mujianto yang juga menolak revisi tersebut. Menurutnya, revisi PP 109/2012 merupakan aksi mengerdilkan pertembakauan nasional yang menyangkut kepentingan jutaan masyarakat Indonesia.

RTMM, lanjut Ketut, akan terus melakukan berbagai langkah untuk melindungi sumber mata pencaharian sebagian besar anggotanya.

“Kami akan selalu memantau pergerakan pemerintah yang mengkerdilkan pertembakauan. Karena revisi PP 109/2012 ini akan menyangkut hajat hidup orang banyak yang terkait pertembakauan,” tegas Ketut.

Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto menegaskan pemerintah wajib mempertahankan kedaulatan negara sebagai produsen dan konsumen tembakau. Pemerintah, lanjut Heri, harus mengutamakan kemandirian ekonomi khususnya di sektor tembakau. “Kita negara berdaulat sebagai produsen, konsumen, lantas kemandirian di bidang ekonomi mana? Ini kalau bisa ditolak,” tutup Heri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya