Sidang IMO, RI Ikut Godok Pengaturan Pelayaran dan Perdagangan Internasional

Sidang IMO.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenhub.

VIVA Bisnis – Indonesia mengambil bagian dalam pembahasan standar prosedur administratif secara internasional dalam hubungannya dengan kegiatan pelayaran dan perdagangan internasional melalui jalur maritim.

Pembahasan itu dilakukan dalam sidang 47th Facilitation Committee Meeting (FAL 47) yang digelar oleh Organisasi Maritim Dunia (IMO) pada 13-17 Maret 2023 di Markas Besar IMO di London, Inggris.

"Dengan adanya harmonisasi dan standardisasi dalam administrasi antar institusi antar negara, maka proses administrasi di pelabuhan semakin cepat dan lalu lintas pelayaran internasional akan semakin mudah," kata Kepala Sub Direktorat Angkutan Laut Luar Negeri Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Rifanie Komara Ditjen Perhubungan Laut, seperti dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Ditjen Perhubungan Laut sebagai maritime administration menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi pemerintah pada organisasi maritim internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tertulis pada Pasal 45 Perpres Nomor 23 Tahun 2022.

Secara khusus, sidang IMO FAL Ke-47 membahas lebih jauh 22 agenda dengan agenda utama pertimbangan adopsi draf amendemen terhadap Konvensi FAL, perkembangan terhadap lampiran dan Explanatory Manual of FAL Convention, dan aplikasi konsep single window.

Pada kesempatan tersebut, lanjut Rifanie, Indonesia mengajukan dokumen untuk dibahas pada agenda 6 Application of Single Window Concept pada dokumen FAL 47/INF.4 dengan judul Implementation of single window platform to standardize services and reduce administrative burdens at Indonesia's ports.

"Serta menyampaikan presentasi mengenai sistem Inaportnet Indonesia di depan para perwakilan negara anggota IMO pada Rabu, 15 Maret 2023 nanti," kata dia.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia / Kemenhub RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Lebih lanjut dia menjelaskan, sebagai negara yang meratifikasi konvensi Falicitation 1965 melalui Keppres Nomor 51 Tahun 2002, dengan tujuan untuk memperlancar kapal masuk pelabuhan, kegiatan bongkar muat dan kapal meninggalkan pelabuhan yang juga sangat berpengaruh terhadap lamanya kontainer berada di pelabuhan, Indonesia telah membuat capaian yang cukup signifikan dengan sistem yang dibangun melalui Inaportnet.

Selain itu, juga sistem yang dibangun oleh kementerian dan institusi terkait dalam rangka mempermudah penyampaian informasi baik oleh Pemerintah, operator pelabuhan maupun perusahaan pelayaran nasional dan asing serta komunitas maritim terkait lainnya.

Kemenhub menyatakan Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi ekspor cukup besar dalam bentuk general cargo, kontainer maupun kargo lainnya, berharap rekomendasi dari sidang FAL ke-47 tersebut dapat dijadikan acuan pelaksanaan di dalam negeri.

Hal itu sangat penting, mengingat sudah 109 pelabuhan di Indonesia yang telah menerapkan Inaportnet dan menyusul 151 pelabuhan lagi pada 2023.

Penerapan Inaportnet di pelabuhan merupakan komitmen Indonesia untuk menerapkan sistem daring (online) guna mempermudah kegiatan bongkar/muat barang di pelabuhan yang harus semakin baik. Hal tersebut perlu terus ditingkatkan agar dapat dicapai harmonisasi sistem antar institusi/antar negara sehingga selayaknya mendapat perhatian yang serius dari semua pemangku kepentingan di pelabuhan.

Delegasi Indonesia yang hadir pada sidang IMO FAL ke-47 terdiri atas perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan. (Ant)

Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan Kepabeanan bersama KSOP dan TNI AL
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024