Revisi PP 109/2012 Disebut Renggut Kesejahteraan Pekerja di Industri Hasil Tembakau, Ini Alasannya

- VIVA/ Yeni Lestari.
VIVA Bisnis – Penolakannya terhadap rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, masih menuai gelombang protes dari berbagai pihak.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) menegaskan, rencana revisi ini akan mengancam kesejahteraan para pekerja, yang menggantungkan penghidupan pada industri tembakau
Ketua Umum FSP RTMM-SPSI, Sudarto menjelaskan, rencana revisi tersebut jelas-jelas bakal merampas hak-hak pekerja. Karena berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan pekerjaan dan penghasilan yang layak.
"Revisi PP 109/2012 berdampak kepada keberlangsungan industri, sehingga dapat menjadi sebuah pelanggaran terhadap hak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi pekerja," kata Sudarto dalam keterangannya, Selasa, 14 Maret 2023.
Pekerja menjemur tembakau iris di Argo Wisata Kampung Tembakau
- ANTARA FOTO/Khairizal Maris
Sebagai serikat yang menaungi sekitar 227 ribu pekerja, Sudarto memastikan bahwa FSP RTMM-SPSI akan membela industri tembakau untuk memastikan kesejahteraan anggotanya. Dia mengatakan, hampir 144 ribu anggota RTMM adalah pekerja di industri tembakau, yang turut berkontribusi dalam pembangunan nasional.
"Kami berhak atas jaminan kepastian dan kelangsungan industri, agar bisa terus ikut berperan dan berkontribusi terhadap perekonomian dan pembangunan nasional ke depannya," ujarnya.