Impor Pakaian Bekas Disorot Jokowi, Bea Cukai Ungkap Modus dan Titik Rawannya

Konsumen baju bekas.
Sumber :
  • Aceng Mukaram/Pontianak

VIVA Bisnis – Impor pakaian bekas saat ini tengah menjadi perhatian Pemerintah. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram dengan adanya aktivitas impor pakaian bekas tersebut.

Hundreds of Buildings Affected by The Earthquake in West Sulawesi have been Renovated

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, modus yang kerap dilakukan oleh importir baju bekas. Menurutnya terdapat beberapa wilayah yang menjadi titik rawan masuknya pakaian bekas.

"Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi dengan modus disembunyikan pada barang lain (undeclare)," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya Jumat, 17 Maret 2023.

Jokowi Didampingi 2 Menteri dari PDIP ke BSD, Hadiri Acara Ini

Bea Cukai musnahkan pakaian dan sepatu bekas serta barang ilegal

Photo :
  • Bea Cukai

Selain Batam, titik rawan importasi baju bekas yaitu perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong. Modus yang digunakan adalah dengan menyembunyikan pakaian bekas pada barang Pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.

Jokowi Datang Melayat ke Mooryati Soedibyo, Ikut Salat Jenazah

Nirwala mengatakan, sepanjang tahun 2022 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 24,21 Miliar.

"Nilai tersebut mengalami peningkatan dari beberapa tahun sebelumnya, yakni 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 17,42 miliar di tahun 2021 dan 169 kali penindakan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 10,37 miliar di tahun 2020," jelasnya.

Adapun aturan mengenai larangan impor pakaian bekas ilegal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2015, dan juga Permendag Nomor 18 tahun 2021 yang telah diubah menjadi Permendag Nomor 40 tahun 2022.

"Larangan importasi pakaian bekas ilegal tersebut merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan. Dan juga untuk melindungi industri tekstil dalam negeri serta UMKM yang sangat dirugikan akibat importasi tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo merasa geram dengan adanya aktivitas impor pakaian bekas yang belakangan ini semakin marak di Indonesia. Menurut Jokowi, Impor pakaian bekas itu sangat mengganggu perkembangan industri dalam negeri.

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari-dua hari sudah banyak yang ketemu. Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri," kata Presiden Joko Widodo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya