Sri Mulyani Buka-bukaan Kasus Menonjol di Laporan PPATK: Impor Ekspor Emas dan Money Changer

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

VIVA Bisnis – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan sejumlah surat kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait adanya transaksi mencurigakan. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dirinya telah menerima surat dari PPATK mengenai transaksi senilai Rp 349,87 triliun yang diduga terindikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

BRI Targetkan Pengguna BRImo Tembus 36 Juta di Akhir 2024

Ia mengatakan, sudah meminta jajarannya untuk meneliti seluruh daftar 300 surat dan angka transaksi yang dikirimkan PPATK.

Dari surat itu, Sri Mulyani menekankan terdapat contoh kasus yang sangat menonjol dengan nilai transaksi Rp 189,27 triliun. Transaksi itu adalah terkait ekspor impor emas dan money changer dari 15 entitas perusahaan.

Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024

"Contoh kasus yang sangat menonjol yaitu surat PPATK nomer SR/205/PR.01/V/2020 tertanggal 19/05/2020 dengan nilai transaksi dangat besar yaitu Rp 189,27 triliun dari 15 entitas perusahaan," kata Sri Mulyani yang diunggah di Instagramnya @smindrawati, Selasa, 21 Maret 2023. 

Sri Mulyani menuturkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebetulnya juga telah melakukan penelitian transaksi ekspor-impor entitas tersebut. Transaksi itu juga, katanya, sudah dibahas bersama PPATK pada September 2020.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

Dugaan TPPU Transaksi Impor Ekspor Emas dan Money Changer Pada 2017-2019

Sri Mulyani melanjutkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah melakukan penelitian dan menerima informasi dari PPATK yang tercantum dalam surat PPATK nomer SR/595/PR.01/X/2020.

"Penelitian transaksi Rp 189 triliun justru merupakan kerja sama tripartit/jagadara (DJP-DJBC- PPATK) terkait dugaan TPPU melalui transaksi impor-ekspor emas dan money changer oleh 15 perusahaan/perorangan pada periode 2017-2019," jelasnya. 

Sri Mulyani menegaskan, Kemenkeu akan menindaklanjuti laporan hasil analisis (LHA) PPATK dengan proses hukum sesuai tugas Kemenkeu. Baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu maupun pihak lain sesuai peraturan Perundangan-undangan.

"Hingga 2023 ini telah 17 kasus TPPU yang ditangani DJP yang menyelamatkan uang negara Rp 7,88 triliun dan 8 kasus TPPU yang ditangani DJBC nilai Rp 1,1 triliun. Kemenkeu terus fokus menjalankan tugasnya menjaga Keuangan Negara, terus bersihkan dari yang kotor dan korupsi. Mari hargai mereka yang bekerja jujur dan kompeten," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya