Pedagang Pasar Tegaskan Jadi Korban Heboh Penyitaan Pakaian Bekas Impor, Mendag Harusnya Mangayomi

Pakaian bekas impor
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA Bisnis – Maraknya fenomena baju thrifting atau baju bekas hasil impor, membuat Tim Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai, melakukan penggerebekan kepada pelaku importasi pakaian bekas ilegal atau thrifting di Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Senin, 20 Maret 2023 kemarin. Selain itu, kegiatan penindakan serupa juga secara serempak dilakukan di sejumlah daerah lainnya.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP Ikappi) menyatakan, sebenarnya praktik jual-beli pakaian bekas itu sudah lama terjadi di Pasar Senen dan berbagai pasar lainnya.

Sekretaris Jenderal DPP Ikappi, Reynaldi Sarijowan menjelaskan, kegiatan tersebut bukan dilatarbelakangi oleh tren ingin mendapatkan pakaian branded dengan harga murah atau untuk gaya-gayaan. Melainkan, sebagian besar masyarakat menengah ke bawah lebih ke inisiasi untuk mengatur keuangan atas kebutuhan mendasar seperti pakaian (sandang), dengan kualitas bagus tetapi harganya cocok di kantong.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Bahaya Pakaian Bekas Impor

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Karenanya, Reynaldi menegaskan bahwa DPP Ikappi Wilayah DKI Jakarta pada dasarnya setuju dan mendukung apapun regulasi yang dibuat Pemerintah, baik di tataran pusat maupun daerah. Apalagi, isunya berkaitan dengan kesehatan dan kebersihan lingkungan.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

"Kami dari Ikappi tetap membela teman-teman pedagang yang terkena imbas persoalan ini. Karena tidak sedikit pedagang yang menggantungkan hidupnya di bisnis jual beli pakaian bekas tersebut," kata Reynaldi dalam keterangannya, Selasa, 21 Maret 2023.

Namun, dia mempertanyakan kenapa razia atau bahkan penggerebekan gudang penyimpanan kaos bekas atau thrifting itu baru dilakukan saat ini. Bahkan, hal itu dilakukan sampai harus membawa pihak kepolisian, untuk melakukan sidak dan dengan narasi penggerebekan tersebut.

Mendag Zulkifli Hasan bakar pakaian bekas hasil impor senilai Rp 10 miliar.

Photo :
  • Dok. Kemendag

"Tindakan yang dilakukan Kemendag harus dibarengi dengan solusi kongkret bagi pedagang yang terimbas pada regulasi tersebut. Menteri perdagangan itu 'bapaknya' pedagang, jadi harus mengayomi," ujar Reynaldi.

Kritik DPP Ikappi seperti ini diakui Reynaldi karena banyak dari teman-teman pedagang yang merasa dijadikan korban dalam situasi saat ini. Sebab, jika urusan perdagangan suatu negara sudah bagus, maka hanya tinggal bagaimana fungsi pengawasan di lapangan saja yang harus dijalankan dengan baik dan konsisten.

"Jika ini (pakaian thrifting) dianggap ilegal dan ditemukan di ruko-ruko dalam area Pasar Jaya di Jakarta dan sudah berlangsung lama, maka di mana fungsi pengawasan Disperindag DKI dan PD Pasar Jaya, serta fungsi pengawasan instansi lainnya?" ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya