Digitalisasi Sistem Perpajakan Nasional, Pelaku Usaha Perlu Adaptasi dengan 5 Hal Ini

VIVA Bisnis – Sistem perpajakan Indonesia semakin dimodernisasi melalui penerapan teknologi yang mempermudah pelaporan oleh wajib pajak. Digitalisasi pelaporan pajak ini akan memacu adopsi teknologi, seperti aplikasi pajak, oleh bisnis yang akan berdampak positif pada pemenuhan kewajiban pajak.
Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada tahun lalu mulai melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), atau core tax administration system (CTAS). Penerapan CTAS bertujuan untuk mendigitalisasi setidaknya 21 proses bisnis utama di DJP, mulai dari pelayanan hingga penegakan hukum.
Chief Product Officer Mekari Aviandri Hidayat menilai, langkah Pemerintah untuk mendigitalisasi sistem pajak Indonesia sesuai dengan tren perpajakan global. Yaitu kian paperless, di mana wajib pajak tidak lagi berkunjung ke kantor pajak, namun melakukan pemrosesan pajak via online.
“Inisiatif digitalisasi pajak oleh Pemerintah, termasuk pelaporan online, akan memacu bisnis untuk mempercepat adopsi teknologi perpajakan, seperti aplikasi pajak. Peralihan dari cara konvensional ke digital akan berdampak positif bagi bisnis. Teknologi akan mengotomasi pemrosesan pajak, mulai dari pengolahan data hingga pengarsipan dokumen, sehingga bisnis dapat dengan lebih mudah dan lancar memenuhi kewajiban pajak mereka,” lanjut Aviandri di Jakarta, dikutip Kamis, 23 Maret 2023.
Contoh pajak langsung.
- Pixabay
Ia menambahkan bahwa supaya bisa beradaptasi dengan tren digitalisasi perpajakan, bisnis harus mengadopsi teknologi untuk pemrosesan data dan dokumen pajak. Menurutnya, ada 5 langkah yang dapat memandu bisnis yang ingin mulai beralih dari pemrosesan pajak yang konvensional ke digital.
1. Pilih aplikasi mitra resmi DJP