Kemenkeu Sebut PNBP Berpotensi Hilang Rp 6,25 Triliun Imbas Konversi Motor Listrik

- VIVA/Andry Daud
VIVA Bisnis – Pemerintah saat ini tengah gencar untuk menerapkan kendaraan berbasis listrik di Indonesia. Untuk motor listrik, pemerintah telah memberikan insentif sebesar Rp 7 juta bagi motor baru maupun konversi.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, dengan program konversi motor dari Bahan Bakar Minyak (BBM) ke listrik akan berpotensi hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Program konversi motor listrik tahun ini ditargetkan mencapai 50 ribu unit, sementara nilai Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) per unit adalah sebesar Rp 25 juta. Sehingga total (PNBP yang hilang di 2023) adalah Rp 1,25 triliun," ujar Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Kemenkeu, Wawan Sunarjo di Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023.
Ilustrasi sepeda motor yang dikonversi jadi kendaraan listrik
- Viva.co.id/ Pius Mali
Sedangkan pada tahun 2023, pemerintah menargetkan konversi motor listrik sebanyak 200 ribu unit. Dengan itu diprediksi pungutan PNBP yang hilang sebesar Rp 5 triliun. "Jadi dalam dua tahun ke depan nilai PNBP (yang hilang) adalah berjumlah Rp 6,25 triliun," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, terdapat tiga kelompok syarat yang akan memperoleh insentif pada motor konversi.
Pertama, untuk motor yang akan dikonversi merupakan motor yang masih layak jalan dengan cc sebesar 110-150 cc.