Catat! Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR Tahun Ini, Tapi...

Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri
Sumber :
  • Biro Humas Kemnaker

VIVA Bisnis – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan, para pengusaha tetap wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh bagi para pekerja/buruh pada tahun ini. Meskipun, di satu sisi, pemerintah sudah mengizinkan pengusaha dengan kategori eksportir untuk melakukan pemotongan gaji sebesar 25 persen.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, hal itu sesuai dengan pasal 12, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

"THR tetap harus dibayarkan, ini ada di pasal 12 Permenaker 5 tahun 2023 ayat 1," kata Indah dalam konferensi pers, dikutip Jumat, 24 Maret 2023.

Ilustrasi THR.

Ilustrasi THR.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Indah menjelaskan, pada pasal 12 Permenaker 5/2023 tertulis bahwa besaran upah yang dibayarkan kepada buruh tidak berlaku untuk penghitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan hak-hak lain termasuk PHK.

Dengan demikian, dapat diartikan bahwa para pengusaha yang berorientasi ekspor tetap melakukan pembayaran THR secara penuh kepada pekerjanya sesuai dengan gaji normal.

"Tetap THR dibayarkan (penuh), kita tunggu SE THR-nya dan berarti nilai upahnya sesuai dengan sebelum terjadi kesepakatan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title