Revisi PP Tembakau Dianggap Ancam Pemasukan Industri Periklanan dan Kreatif

VIVA Bisnis – Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) selaku perwakilan para pelaku industri ekonomi kreatif Indonesia, meminta agar rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 (PP 109/2012) tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ditinjau ulang.
Ketua Umum P3I, Janoe Arijanto mengatakan, hal itu lantaran terdapat dorongan pelarangan total iklan rokok yang merugikan para pelaku usaha, termasuk pelaku usaha di industri periklanan, penerbitan, penyiaran, dan lain sebagainya.
"Dampak dari rencana pelarangan ini juga akan dirasakan oleh industri ekonomi kreatif, yang selama ini juga turut memperoleh rezeki dari kontribusi iklan rokok nasional," kata Janoe dalam keterangannya, Jumat, 24 Maret 2023.
Ilustrasi rokok (picture-alliance/dpa/APA/H. Fohringer).
- dw
Dia menilai, PP 109/2012 sebagai regulasi yang berlaku saat ini sudah komprehensif, dan masih relevan untuk mengatur berbagai aktivitas iklan dan promosi produk rokok. Oleh karena itu, para pelaku sektor industri periklanan dan kreatif meminta pemerintah untuk meninjau ulang rencana revisi yang diajukan.
"Sektor industri ekonomi kreatif, khususnya industri periklanan, sedang mengalami perkembangan yang pesat. Jika larangan total iklan seperti yang tertuang dalam pokok materi muatan revisi PP 109/2012 dilakukan, maka akan menghantam sektor industri kreatif dan periklanan secara keras," ujarnya.
Senada, Anggota Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono memaparkan, selain menaati PP 109/2012 yang berlaku, para pelaku industri ekonomi kreatif pada praktiknya selalu menaati ketentuan tentang iklan rokok yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI). Di mana, EPI tersebut tentunya sudah mempertimbangkan beragam aspek, seperti aspek sosial, budaya, ekonomi, maupun aspek politik yang berlaku di Indonesia.