Tak Boleh Dicicil, Menaker Ida Beberkan Ketentuan Pencairan THR Lebaran 2023

- M Yudha P / VIVA.co.id
VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan, para pengusaha atau perusahaan harus membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida dalam telekonfrensi 'Kebijakan Pembayaran THR 2023', Selasa, 28 Maret 2023.
Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, yang secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama pada pasal 8 dan pasal 9.
Rupiah/tunjangan hari raya (THR).
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
"Maka saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujar Ida.
Mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan THR keagamaan, Ida menjelaskan bahwa mereka adalah pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
Hal itu berlaku kepada para pekerja, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.