Pakaian Bekas Impor Ilegal Rp 85 Miliar Dimusnahkan, Mendag Tegaskan Berantas dari Hulu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti baju bekas impor ilegal senilai Rp 85 miliar di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 Maret 2023.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA Bisnis – Ribuan pakaian bekas impor ilegal dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) yang terletak di Kawasan Industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 Maret 2023. Pakaian bekas impor ini dinilai mencapai Rp 85 miliar.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Dalam pemusnahan itu dihadiri juga oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki, Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

Pemusnahan pakaian impor sebanyak 7.363 buah itu sekaligus tidak lanjut arahan Presiden Joko Widodo. "Sebagaimana diketahui tindak lanjut arahan bapak Presiden, kemarin sudah di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini ada 7.000 lebih (balepress) nilainya Rp80 miliar," kata Zulkifli.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti baju bekas impor ile

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Menurutnya, larangan impor barang bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 serta Nomor 40 Tahun 2012. "Yang ditindak ini tidak hanya dilarang, tapi ini selundupan, ilegal; yang diberantas ini hulunya walaupun dalam peraturan yang pakai juga [ditindak]," ujarnya.

Komposisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran Tunggu Penetapan Resmi KPU

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan, 7.363 balepress pakaian bekas impor ilegal didapat setelah tim gabungan melakukan serangkaian tindakan. "Barang-barang ini berasal dari tangkapan gudang-gudang domestik untuk penjualan barang di domestik," ujarnya.

Penindakan gudang balepress pakaian bekas impor dipimpin langsung jajaran Bareskrim Polri, didampingi petugas Dirjen Bea dan Cukai.

"Tangkapan ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu, jumlah tangkapannya juga mencapai puluhan miliar," ujarnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memusnahkan barang bukti baju bekas impor ile

Photo :
  • VIVA/Dani

Zulkifli Hasan berharap cara itu dapat membantu memperbaiki sisi hilir atau aspek penjualan kepada konsumen. Tujuannya tak lain adalah supaya masyarakat dan konsumen kembali berpihak pada produk-produk dalam negeri.

"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan enggak ada juga [peredaran baju impor bekas ilegal] di sisi hilir," kata Zulhas.

Dia menegaskan, impor barang bekas semacam ini sudah dilarang dan diatur dalam undang-undang, dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Selain pakaian bekas, barang bekas lainnya pun dilarang diimpor kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.

"Misalnya impor AC bekas, impor kulkas bekas, impor TV bekas, termasuk pakaian bekas. Barang-barang bekas dilarang kecuali yang diatur. Tapi ada yang boleh, misalnya, kita perlu untuk pertahanan itu (pesawat) F16; kalau beli baru kan mahal, makanya beli yang bekas. Tapi ada persyarataannya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya