Ekonomi Membaik, Menaker Ida Wanti-wanti Tidak Ada Lagi Cerita Perusahaan Tak Bayarkan THR

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA Bisnis – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah berharap, dengan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional pascapandemi COVID-19, diharapkan tahun ini jumlah perusahaan yang bermasalah dan diadukan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerjanya semakin berkurang.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

"Untuk tahun ini, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin baik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR kepada para pekerjanya," kata Ida dalam telekonfrensi 'Kebijakan Pembayaran THR 2023', dikutip Rabu, 29 Maret 2023.

Rupiah/tunjangan hari raya (THR).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Ida menjelaskan, Posko Satgas Kemenaker dan Posko Satgas di berbagai daerah mencatat bahwa pada tahun 2022 lalu, terdapat 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR keagamaan.

Dia memastikan, terhadap 1.185 perusahaan yang dilaporkan itu, telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan tingkat daerah di wilayahnya masing-masing.

Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Produsen Tembakau Iris Ini

"Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Ida juga menegaskan bahwa para pengusaha atau perusahaan harus membayar THR keagamaan kepada para pekerjanya secara penuh, dan tidak boleh dicicil.

Menaker Ida Fauziyah.

Photo :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya tegaskan, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida.

Dia mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, yang secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, terutama pada pasal 8 dan pasal 9.

"Maka saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," ujar Ida.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya