Gaji Ke-13 PNS Cair Juni 2023, Sri Mulyani Sebut Buat Bantu Pendidikan Anak ASN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • Anisa Aulia/VIVA.

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara/Pegawai Negeri Sipil (ASN/PNS) akan dibayarkan pada bulan Juni 2023, sebagaimana diinstruksikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang pembayaran THR dan Gaji Ke-13 ASN.

"Gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023," kata Sri Mulyani dalam telekonfrensi di Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Rabu, 29 Maret 2023.

Dia menjelaskan, tujuan pembayaran gaji ke-13 ini adalah untuk membantu para keluarga PNS, dalam menghadapi tahun ajaran baru bagi pendidikan putra-putri mereka. "Terutama pada saat tahun ajaran baru, untuk belanja kebutuhan pendidikan bagi putra-putri ASN," ujarnya.

Rupiah/tunjangan hari raya (THR).

Rupiah/tunjangan hari raya (THR).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Guna mengakomodir hal tersebut, Menkeu memastikan untuk segera membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK), supaya PP No. 15 Tahun 2023 ini bisa segera dilaksanakan dengan dana dari kas negara.

"Untuk pengaturan pelaksanaan teknis dari THR dan gaji ke-13 akan segera diatur dengan PMK, karena keseluruhan dari PP tersebut membutuhkan PMK agar bisa dilaksanakan," kata Menkeu.

Dia menjelaskan, pembayaran gaji ke-13 untuk ASN pemerintah pusat memang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara, pembayaran gaji ke-13 para ASN Pemerintah Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Halaman Selanjutnya
img_title