Irjen Kemenkeu Panggil 47 Pegawai untuk Konfirmasi Laporan Harta Kekayaan

Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh.
Sumber :
  • komwasjak.kemenkeu.go.id

VIVA Bisnis – Kementerian Keuangan melalui Inspektorat Jenderalnya telah memanggil 47 orang pegawai Kemenkeu, guna mengonfirmasi Laporan Harta Kekayaan (LHK) mereka pada tahun 2021 dan 2022 lalu.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemanggilan para pegawai Kemenkeu ini merupakan bagian dari pengawasan rutin yang terus dilakukan oleh Irjen Kemenkeu.

Dia menjelaskan, 42 pegawai sudah menghadiri pemanggilan oleh Irjen Kemenkeu tersebut, sementara lima pegawai lainnya tidak bisa hadir karena sakit.

Terpopuler: Harga Plus Pajak Tahunan Mobil Bekas Honda Brio dan Daihatsu Xenia

KEMENKEU Bersih-bersih, Sodorkan 69 Pegawai Untuk DIperiksa

Photo :
  • VIVA

"Hasilnya adalah, ada pegawai yang terkena hukuman disiplin dan ada pegawai yang harus memperbaiki LHK-nya," kata Awan dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 31 Maret 2023.

Penjelasan BI soal Layanan Alipay Mau Masuk Indonesia

Ke-47 pegawai Kemenkeu yang dipanggil itu berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal itu menyusul pemeriksaan LHK pegawai dari direktorat jenderal lainnya, yang nantinya juga akan dipanggil oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Dari 42 pegawai yang hadir, sebanyak 11 pegawai dinyatakan tidak terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan LHK yang dilaporkannya. Awan mengatakan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan tindak lanjut kepada 31 pegawai, yang terindikasi melakukan pelanggaran profesi berdasarkan LHK yang dilaporkan.

Dari 31 pegawai yang ditindaklanjuti pemeriksaannya tersebut, sebanyak lima pegawai Dirjen Pajak terkena hukuman disiplin berat dan tiga pegawai lainnya terkena hukuman disiplin sedang.

Gedung Kementerian Keuangan RI.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Sementara itu, lanjut Awan, sebanyak tiga pegawai Dirjen Bea Cukai juga dikenakan hukuman disiplin berat, dan satu pegawai lainnya dikenakan hukuman sedang.

"Untuk perbaikan LHK, sebanyak empat pegawai Dirjen Pajak dan enam pegawai Dirjen Bea Cukai perlu melakukan perbaikan LHK," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya