THR ASN Cair Hari Ini, Segini Besaran yang Diterima

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA Bisnis – Tunjangan Hari Raya (THR), Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI/Polri dan pensiunan mulai cair hari ini, Selasa, 4 April 2023. THR itu diberikan diluar gaji yang diterima ASN, untuk menyambut hari raya Idul Fitri.

Kemnaker Menyatakan Kepada Pengusaha yang Telat Bayar THR akan Dikenai Denda 5 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, untuk komponen THR ASN 2023 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

"THR tahun ini ini akan terdiri dari pembayaran gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Kemudian ditambah komponen 50 persen tukin per bulan seperti tahun 2022, bagi yang memang mendapatkan tukin," ujar Sri Mulyani dikutip Selasa, 4 April 2023.

Terbitkan SE THR Keagamaan 2024, Kemnaker Imbau Perusahaan Berikan THR ke Ojol dan Kurir Logistik

Pemerintah dalam hal ini mengalokasikan THR bagi ASN dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar Rp 11,7 triliun. Sedangkan untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan pencairan THR ASN 2023

Photo :
  • Youtube Kemenkeu
THR Harus Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Menaker Terbitkan SE THR Keagamaan 2024

Sementara bagi pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana THR berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 9,8 triliun.

Adapun untuk gaji yang diterima ASN ditentukan berdasarkan golongannya. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang gaji pegawai negeri sipil, berikut besaran gaji berdasarkan golongannya:

Golongan I
I (a) Rp1.560.800-Rp2.335.800
I (b) Rp1.704.500-Rp2.472.900
I (c) Rp1.776.600-Rp2.577.500
I (d) Rp1.851.800-Rp2.686.500

Golongan II
II (a) Rp2.022.200-Rp3.373.600
II (b) Rp2.208.400-Rp3.516.300
II (c) Rp2.301.800-Rp3.665.000
II (d) Rp2.399.200-Rp3.820.000

Golongan III
III (a) Rp2.579.400-Rp4.236.400
III (b) Rp2.688.500 -Rp4.415.600
III (c) Rp2.802.300-Rp4.602.400
III (d) Rp2.920.800 -Rp4.797.000

Golongan IV
IV (a) Rp3.044.300-Rp5.000.000
IV (b) Rp3.173.100-Rp5.211.500
IV (c) Rp3.307.300-Rp5.431.900
IV (d) Rp3.447.200-Rp5.661.700
IV (e) Rp3.593.100 -Rp5.901.200

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya