Pendaftaran Berakhir 14 April 2023, Ini Dua Jabatan Dewan Komisioner OJK yang Diseleksi

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • Website OJK

VIVA Bisnis – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka pendaftaran untuk dua posisi sebagai kepala eksekutif periode 2023-2028. Pendaftaran itu akan resmi berakhir pada besok, 14 April 2023.

OJK Kasih Bukti Kinerja Perbankan RI Stabil Meski Ada Gejolak Geopolitik 

Pembukaan pendaftaran itu dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto.

Untuk lowongan pertama yakni sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota Dewan Komisioner.

Tolak Usul Ombudsman, Menpan-RB Sebut Seleksi CASN 2024 Tidak Mungkin Ditunda

Kemudian kedua, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner.

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • VIVA/Andry Daud
Kemenpan-RB Pertimbangkan Usul Ombudsman soal Penundaan Seleksi CASN karena Pilkada

"Bagi peserta seleksi yang telah mendaftar tetapi belum melengkapi dokumen, dapat segera menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mengingat batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB," tulis keterangan resmi Panitia Sleksi DK OJK, Kamis, 13 April 2023.

Adapun untuk syarat pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
5. Sehat jasmani;
6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 11 Agustus 2023;
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan;
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih; dan
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Selanjutnya, seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas 4 (empat) tahap, yaitu:

- Tahap I: Seleksi Administratif
- Tahap II: Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah
- Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan
- Tahap IV: Afirmasi/Wawancara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya