Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri Dievaluasi Pemerintah

Ilustrasi gas bumi.
Sumber :
  • VIVA/Dhana Kencana

VIVA Bisnis – Pemerintah tengah mengkaji kebijakan harga gas bumi tertentu sebesar enam dolar AS per MMBTU. Ini dilakukan sebagai upaya optimasi manfaat buat negara

Buka Peluang Bisnis Baru, Permen ESDM soal Penyelenggaraan CCS Bakal Terbit Juli 2024

Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, saat ini pihaknya tengah melakukan evaluasi penerapan kebijakan harga gas bumi tertentu sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

"Revisi Kepmen 134 sudah masuk dalam tahap finalisasi," katanya dikutip dalam keterangannya, Jumat, 14 April 2023.

Swiss German University Dukung Revolusi Industri 4.0 di Indonesia!

Tutuka melanjutkan, evaluasi harga gas murah tersebut harus sejalan dengan manfaat yang diberikan industri penerima kepada negara antara lain kenaikan penyerapan tenaga kerja, utilisasi pabrik, hingga kontribusi pajak. Ia menambahkan, insentif harga gas murah juga hanya membantu industri yang perlu dibantu, sehingga kebijakannya bersifat sementara.

Jika ada industri yang sudah membaik akibat kebijakan harga gas bumi tertentu dibandingkan sebelumnya, maka perlu dievaluasi dan digantikan dengan bidang industri lainnya yang masih lemah.

Bea Cukai Terbitkan Izin Kawasan Berikat untuk Dyeing Manufaktur

Harga Gas Murah Buat Penerimaan Negara Berkurang

Petugas PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) mengalirkan gas bumi CNG (Compressed Natural Gas) untuk industri di PRS (Pressure Reducing Station) Tambak Aji Semarang, Jawa Tengah.

Photo :
  • VIVA/Dhana Kencana

Penerapan kebijakan harga gas murah tersebut telah membuat penerimaan negara berkurang. Kementerian ESDM mencatat implementasi harga gas bumi tertentu sebesar enam dolar AS per MMBTU berdampak pada pengurangan penerimaan negara sebesar Rp29,39 triliun dalam dua tahun terakhir atau periode 2021-2022. Rinciannya pada 2021, penerimaan negara berkurang Rp16,46 triliun dan sebesar Rp12,93 triliun pada 2022.

Selain penerimaan negara, penurunan juga terjadi pada penerimaan perpajakan dari industri penerima insentif harga gas sebesar tiga persen pada 2021 dibandingkan 2019.

Harga gas bumi murah mengacu Peraturan Presiden (Perpres) 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Perpres menyebutkan Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi tertentu di titik serah pengguna gas bumi (plant gate) dengan harga paling tinggi enam dolar AS per MMBTU.

Jika harga gas bumi untuk tujuh sektor industri itu di atas enam dolar AS per MMBTU, maka hanya porsi penerimaan negara yang dikurangi, sementara bagian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tetap atau tidak berkurang. Sesuai aturan tersebut, harga gas murah ditujukan bagi tujuh bidang industri penerima yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Perubahan bidang industri yang dapat diberikan harga gas bumi tertentu ditetapkan Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.??????

Aturan turunan Perpres 121/2020 adalah Keputusan Menteri ESDM Nomor 134 Tahun 2021 tentang Penggunaan dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. (Antara)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya