Truk Angkutan Barang Kena Pembatasan di Mudik Lebaran 2023, Catat Tanggal dan Lokasinya

Jelang Larangan Operasional, Truk Percepat Pengiriman Barang
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

VIVA Bisnis – Pemerintah menetapkan aturan pembatasan untuk moda truk angkutan barang di periode mudik dan arus balik Lebaran 2023/1444 Hijriah. Pemberlakuannya pada masa arus mudik dilakukan pada tanggal 17 April 2023 (00.00) sampai 21 April 2023 (24.00).

100 Kilometer Jalan di Jateng Rusak karena Banjir, Perbaikan Dikebut hingga H-7 Lebaran

Sementara pada arus balik pertama yakni pada tanggal 24 April 2023 (00.00) sampai 26 April 2023 (08.00), dan pada arus balik kedua yakni pada tanggal 29 April 2023 (00.00) sampai 2 Mei 2023 (08.00).

Berdasarkan aturan pada buku panduan 'Mudik Aman Berkesan 2023' oleh Kominfo, pemerintah telah menyiapkan penyelesaian operasional terhadap truk angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2023 sebagai berikut:Kominfo, pemerintah telah menyiapkan pembatasan operasional terhadap truk angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2023 sebagai berikut:

Mudik Lebaran 2024, Ini Titik Kemacetan di Bandara Soetta

1). Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang berhenti (JBI) lebih dari 14.000 kilogram, mobil barang dengan 3 sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

2). Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir, batu) dan bahan tambang, serta bahan bangunan seperti besi, semen dan kayu.

Buka Layanan Tukar Uang Lebaran di Istora, BI Sebut Kuota Sudah Penuh 

3). Namun, ada sejumlah mobil barang yang dikecualikan, seperti:

- BBM dan BBG
- Hantaran uang
- Sepeda motor mudik/balik gratis
- Hewan ternak
- Bahan pokok
- Pupuk

4). Mobil barang yang mendapat pengecualian harus dilengkapi surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang. Surat ini memuat jenis barang dan tujuan pengiriman. Surat muatan ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri.

Lokasi Pembatasan

Ilustrasi truk pengangkut barang.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Sementara titik-titik pembatasan truk angkutan barang pada musim mudik Lebaran 2023 akan berlaku di sejumlah tol, antara lain yakni:

- Tol Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung

- Tol Jakarta - Tangerang - Merak

- Tol Prof.DR. Ir. SedyatmoSedyatmo

- Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR); C. Dalam Kota Jakarta

- Tol Jakarta - Cikampek dan Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

- Tol Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan

- Tol Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)

- Tol Cileunyi - Cimalaka

- Tol Cimalaka - Dawuan (Fungsional)

- Tol Kanci - Pejagan

- Tol Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang

- Tol Krapyak - Jatingaleh (Semarang)

- Tol Jatingaleh - Srondol (Semarang)

- Tol Jatingaleh - Muktiharjo (Semarang)

- Tol Semarang - Solo - Ngawi

- Tol Semarang - Demak

- Tol Jogja - Solo (Fungsional)

- Tol Solo - Ngawi

- Tol Ngawi - Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo

- Tol Surabaya - Gresik

- Tol Pandaan - Malang

Sementara titik-titik jalur non-tol yang juga diberlakukan pada truk angkutan barang di musim mudik dan arus balik Lebaran 2023 yakni:

- Medan - Berastagi

- Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea

- Jambi - Sarolangun - Padang

- Jambi - Tebo - Padang

- Jambi - Sengati - Padang

-Padang -Bukit Tinggi

- Jambi - Palembang - Lampung

- Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak b.

- Merak - Cilegon - Lingkar Selatan

- Cilegon - Anyer - Labuhan

- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong

- Cigombong - Cibadak (Fungsional)

- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu

-Jakarta-Cikampek.

- Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

- Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar

- Bandung - Sumedang - Majalengka

- Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur

- Cirebon - Brebes

- Solo - Klaten - Yogyakarta

- Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak

- Bawen - Magelang - Yogyakarta

- Tegal - Purwokerto

- Jogja - Wates

- Jogja - Sleman - Magelang

- Jogja - Wonosari

- Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendeles)

- Pandaan - Malang

- Probolinggo - Lumajang

- Madiun - Caruban - Jombang

- Banyuwangi - Jember

- Denpasar - Gilimanuk

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya