Jokowi Tugaskan Bappenas Revisi UU IKN, Mau Apa Lagi?

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Bisnis  – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mengatakan, pihaknya kembali menyoroti sejumlah permasalahan dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, termasuk soal pertanahan, kewenangan lembaga, sampai soal pembiayaan pembangunan IKN itu sendiri.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Karenanya, Suharso mengaku telah diinstruksikan langsung oleh Presiden Jokowi, untuk melakukan revisi undang-undang (UU) tentang IKN tersebut.

"Presiden memerintahkan kami di Bappenas untuk memperbaiki UU itu dalam kewenangannya. Dalam hal pertanahan dan juga dalam hal pembiayaan serta pendanaan," kata Suharso di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

Lokasi Kecamatan Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara. Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara, akan menjadi lokasi ibu kota baru Indonesia.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dia mengatakan, masalah pertanahan merupakan salah satu masalah besar, yang menjadi sebab Bappenas mendapat tugas untuk merevisi UU IKN tersebut. Hal itu terkait soal adanya rencana hak kepemilikan tanah di IKN.

Peran Presiden Salurkan Bansos, Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu

"Ada yang ternyata ada tanah milik rakyat, hak milik. Sudah ada itu di UU, cuma ini akan dibikin terang, kewenangannya jelas. Anda kalau punya rumah kan pengin punya hak milik. Kalau di IKN Anda enggak bisa punya hak milik, ya mending tinggal di luar IKN kan," ujarnya. 

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa hari ini mengunjungi titik penting lokasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Photo :
  • Bappenas

Suharso menjelaskan, selama ini Bappenas selalu menekankan masalah pertanahan di IKN harus sudah 'clear and clean' untuk digunakan. Namun, nyatanya masih ada sejumlah permasalahan yang membuat tanah di IKN tidak bisa digunakan.

"Berulang kali di dalam pertemuan antarkementerian/lembaga saya tanyakan, tanah ini 'clean and clear' enggak. Syarat dari kami itu. Supaya di tengah jalan enggak jadi masalah," kata Suharso.

"Waktu kami buat UU juga gitu, bilang tanahnya bisa diginikan, Pak, eh jebulnya enggak bisa," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya