Uang Daya Tahan Tumbuh Hanya Diterima ASN Tertentu, Ini Kriterianya

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

VIVA Bisnis – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Pada PMK itu salah satunya diatur mengenai tambahan biaya makan penambah daya tahan tubuh bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Direktur Sistem Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kemenkeu Lisbon Sirait menjelaskan, terkait hal tersebut tidak semua ASN akan mendapatkan jatah uang tambahan untuk penambah daya tahan tubuh. Tambahan itu, hanya akan diberikan kepada para ASN yang bertugas di bidang tertentu.

“(Terkait anggaran) daya tahan tubuh (diberikan) kalau yang bekerja di lab, ada juga yang misalnya berhadapan dengan komputer karena memengaruhi mata,” kata Lisbon dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin, 22 Mei 2023.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Gedung Kementerian Keuangan.

Photo :
  • Arrijal Rachman/VIVAnews.com

Lisbon menekankan, bagi para ASN yang tidak bekerja dengan risiko tinggi, maka tidak akan mendapatkan jatah uang untuk membeli makanan tambahan. Adapun biaya penambah daya tahan tubuh itu diberikan bukan dalam bentuk uang, melainkan suplemen, susu, atau makanan lainnya.

Wamenkeu: Konflik Israel Vs Iran Kita Perhatikan Sangat Serius 

Dia mencontohkan, untuk ASN di Ditjen Anggaran tidak akan mendapatkan tambahan anggaran, kecuali mereka yang bekerja di bidang IT.

“Kalau bekerjanya tidak ada risiko seperti DJA, paling-paling bidang IT, kalau normal-normal ada makanan tambahan,” jelasnya.

Kendati demikian, Kemenkeu tidak mengatur jenis pekerjaan yang mendapatkan makanan tambahan. Hal itu dikembalikan pada Kementerian Lembaga (K/L) masing-masing.

“Jadi kita tidak mengatur kriteria, tapi ASN atau pegawai yang kerja di Pemerintah berisiko menurun daya tahan tubuh dapat diberikan makanan tambahan dalam bentuk barang bukan uang. Kalau uang enggak ada jaminan buat daya tahan tubuh,” jelasnya.

Menurutnya, dalam hal ini prajurit TNI tidak mendapatkan tambahan makanan dari Pemerintah. Walaupun pekerjaan mereka sangat beresiko, sebab tentara sudah memiliki anggaran khusus untuk menjaga nutrisi tubuh.

“Sebagai informasi kalau di tentara ada uang lauk pauk dan itu juga modelnya seperti itu,” ucapnya.

Namun lanjut Lisbon, selama masa pandemi COVID-19 berlangsung, semua pegawai mendapatkan makanan tambahan. Alasannya, untuk menjaga daya tahan tubuh di masa-masa yang genting.

“Makanan tambahan diberikan merata pas (pandemi) covid, jad ada banyak suplemen yang diberikan,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Penghasilan itu baru akan diterima ASN pada 2024 mendatang.

Berdasarkan PMK 49/2023 dijelaskan bahwa setiap provinsi, memiliki besaran biaya makan penambah daya tahan tubuh yang berbeda-beda.

Untuk kisaran penghasilan yang akan diterima oleh para ASN di Rp 18.000 hingga Rp 25.000 orang per hari. Jika diasumsikan dalam 22 hari kerja, para ASN akan menerima tambahan biaya penghasilan terkecil sebesar Rp 396 ribu dan terbesar di angka Rp 550 ribu.

Dalam hal ini Sumatera menjadi penerima terkecil sebesar Rp 18.000 dan terbesar ada di Papua sejumlah Rp 25.000 orang per hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya