INFOGRAFIK: Pro Kontra Dibukanya Keran Ekspor Pasir Laut
Rabu, 31 Mei 2023 - 14:18 WIB

Sumber :
- VIVA
VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Salah satu pasal tersebut adalah Pemerintah Indonesia mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
Baca Juga :
Hadiri Malam Apresiasi Nusantara, Jokowi Minta Restu Upacara Kemerdekaan RI 2024 Digelar di IKN
Atas pernyataan Jokowi itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut itu merupakan upaya komersialisasi laut.
Dibukanya keran ekspor pasir laut ini pun menuai pro dan kontra. Dulu dilarang sekarang dibuka, berikut infografik pro kontra dibukanya keran ekspor pasir laut.

DPRD Sultra Setuju Perubahan KUA-PPAS, Andap Budhi Sebut Ada Arahan Jokowi & Mendagri
Pemprov dan DPRD Sultra sepakat terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023.
VIVA.co.id
22 September 2023
Baca Juga :