Sumber :
- VIVA
VIVA Bisnis – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Salah satu pasal tersebut adalah Pemerintah Indonesia mengizinkan kembali ekspor pasir laut.
Atas pernyataan Jokowi itu, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai aturan baru terkait pengelolaan hasil sedimentasi di laut itu merupakan upaya komersialisasi laut.
Dibukanya keran ekspor pasir laut ini pun menuai pro dan kontra. Dulu dilarang sekarang dibuka, berikut infografik pro kontra dibukanya keran ekspor pasir laut.
Gunung Ruang Sitaro Erupsi, Wapres Imbau Patuhi Petunjuk Mitigasi Bencana Pemerintah
Gunung Ruang yang terletak di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara kembali erupsi sehingga statusnya dinaikkan menjadi level IV (awas) dari sebelumnya level III (waspada). Pe
VIVA.co.id
4 Mei 2024