Penyetaraan Tembakau dan Narkoba Berdampak Sistemik, Ini Alasan LKRI Menolak

Tumbuhan tembakau
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bisnis – Penolakan terhadap penyetaraan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan terus terjadi. Di antaranya karena terdapat perbedaan yang mendasar, terutama mengenai kandungan yang dimiliki, sehingga jika pasal ini diloloskan maka berpotensi berdampak sistemik pada elemen masyarakat yang luas.

Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal di Jember dan Banyuwangi

Wakil Ketua Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI), Ali Sujoko mengatakan, penyetaraan tembakau dengan narkotika dan psikotropika, lanjut Ali, akan memicu dampak sistemik atau efek berkelanjutan mulai dari petani, para pekerja di industri hasil tembakau baik rokok maupun produk turunannya, dan konsumen.

Tidak hanya itu, lanjut dia, ketergantungan ekonomi Indonesia terhadap industri hasil tembakau juga sangat tinggi. Hal ini tercermin dari penerimaan keuangan negara dari hasil tembakau yang kemudian dimanfaatkan untuk berbagai hal, termasuk salah satunya menyokong dana kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Maka wajar, kata Ali, jika penolakan masyarakat terhadap upaya penyejajaran tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika melalui Pasal 154 dalam RUU Kesehatan ini sangat masif. 

Jalin Sinergi Pengawasan dengan Kepolisian, Bea Cukai Mataram Raih Penghargaan

“Sangat wajar ya kalau ditolak karena tidak masuk akal gitu loh. Dampaknya ke mana-mana,” ujarnya dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Mei 2023.

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

Photo :
  • Bea Cukai
Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Dinilai Ancam Pelaku Usaha dan Budaya Indonesia

Tembakau, lanjut dia, secara alami mengandung nikotin yang merupakan senyawa kimia yang termasuk ke dalam golongan alkaloid. Alkaloid sendiri diketahui memiliki sifat stimulan yang dapat meningkatkan mekanisme tubuh, terutama yang berkaitan dengan fungsi kewaspadaan, pemrosesan isyarat, dan lain-lain. 

Menurutnya, hal tersebut tentu saja sangat berbeda jika dibandingkan dengan kandungan pada narkotika. Menurut UU Narkotika, disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri. Hal ini jauh berbeda dengan karakteristik nikotin yang dikandung alami oleh tembakau. 

“Yang pasti kita menolak. Dasarnya, terutama produk tembakau kan sangat beda jauh dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap penyamaan tembakau dengan alkohol, narkotika, dan psikotropika juga disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat hingga sejumlah anggota DPR dari berbagai fraksi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya