Sah! Jokowi Lebur Perum PPD ke Damri, Simak Ketentuannya

Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengambil alih PPD. Foto: ANTARA/M Agung Rajasa
Sumber :
  • ANTARA/M Agung Rajasa

Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menggabungkan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) ke Perum Damri. Sehingga seluruh aset Perum PPD juga telah resmi dimiliki oleh Perum Damri.

Lindungi Kesehatan Pekerja, Kemnaker Ajak Perusahan Aktif Tanggulangi Tuberkolosis di Tempat Kerja

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penggabungan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta ke dalam Perusahaan Umum Damri, yang diteken Jokowi pada 6 Juni 2023.

"Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI," sebagaimana dikutip dari Pasal 2 PP 30/2023, Kamis, 8 Juni 2023.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Bus

Photo :
  • 125085

Mengikuti aturan tersebut, ditegaskan bahwa nilai kekayaan Perum PPD yang digabungkan ke dalam Perum DAMRI, ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Sebagai informasi, wacana penggabungan Perum PPD ke Perum DAMRI ini sebenarnya sudah mulai mencuat sejak 2022 lalu. Salah satu tujuannya adalah sebagai upaya penguatan moda transportasi, yang sama-sama digarap oleh Perum PPD maupun Perum Damri.

Pada akhir Desember 2022 lalu, Jokowi sudah merestui adanya penggabungan atau merger yang tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Menteri BUMN, Erick Thohir, juga telah memprakarsai Peraturan Pemerintah untuk penggabungan Perum Damri dan Perum PPD.

Presiden

Photo :
  • 1482253

"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," sebagaimana diatur dalam Kepres No. 25/2022.

Erick Thohir sendiri sebelumnya juga telah mengemukakan, merger Damri dan PPD ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen. Menurutnya, penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama.

"Kebetulan keduanya terdampak oleh Pandemi COVID-19. Penggabungannya nanti lebih memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya