ESDM: Tarif Listrik Juli sampai September 2023 Tidak Naik

Tarif Listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan alias tetap per 1 Juli sampai dengan 30 September 2023. Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

"Penetapan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli masyarakat dan daya saing industri," ujar Jisman dalam keterangan resmi, Jumat, 23 Juni 2023.

Dijelaskannya, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yaitu: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). Hal itu sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Gedung Kementerian ESDM

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Menurut Jisman, realisasi indikator makro ekonomi yang digunakan untuk penyesuaian tarif periode kuartal III 2023 adalah realisasi rata-rata bulan Februari, Maret, dan April 2023. Rinciannya yakni kurs sebesar Rp 15.097,81/US$, ICP sebesar 77,80 US$/barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, dan HPB sebesar Rp920,41/kg (sesuai kebijakan DMO batu bara 70US$/ton).

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

Memperhatikan indikator-indikator tersebut, secara perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi semestinya mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada kuat II 2023. Namun, lanjut Jisman, untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, Pemerintah memutuskan tarif kuartal III-2023 adalah tetap.

"Hal tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan industri saat ini," Jisman menjelaskan.

Pelanggan Sosial dan Rumah Tangga Miskin Juga Tidak Naik

Ilustrasi meteran tarif listrik PLN

Photo :
  • Dok. PLN

Lebih lanjut Jisman menyampaikan, untuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan termasuk yang peruntukan listriknya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Untuk mendorong efisiensi biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik dan tarif tenaga listrik, Kementerian ESDM mendorong agar PT PLN (Persero) terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi.

"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tutup Jisman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya