Mayoritas Kreditur Tolak Perubahan Golongan Bank DKI, RUPSLB WSBP Digelar Sesuai Jadwal

Ilustrasi Waskita Beton.
Sumber :
  • ANTARA/Moch Asim.

Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), guna membahas aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) Perseroan. 

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Berdasarkan Keterbukaan Informasi yang disampaikan melalui laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Juni 2023, WSBP menyatakan bahwa telah mengantongi kesepakatan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) yang digelar akhir Mei 2023 lalu.

Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange (IDX)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Terkuak, Ada Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Agenda RUPO yang dibahas adalah persetujuan atas usulan PT Bank DKI, yang menginginkan perubahan golongan dari semula sebagai Kreditur Finansial Lain (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C Perjanjian Perdamaian WSBP) menjadi Kreditur Finansial (dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A Perjanjian Perdamaian WSBP).

"Berdasarkan hasil pemungutan suara kepada seluruh kreditur terdaftar, didapatkan lebih dari 50 persen kreditur menyatakan tidak menyetujui amandemen Perjanjian Perdamaian dan perubahan skema penyelesaian PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial," ujar pihak manajemen WSBP dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa, 27 Juni 2023.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Dengan demikian, penyelesaian kewajiban Perseroan kepada Bank DKI akan tetap tunduk kepada ketentuan Perjanjian Perdamaian, yang disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung RI.

Lebih lanjut, hasil voting tersebut juga dapat menjadi landasan WSBP menggelar RUPSLB, guna membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa PMTHMETD.

"Perseroan dapat melaksanakan aksi korporasi yang diamanatkan oleh Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim sesuai Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung," ujar manajemen WSBP.

Diketahui, WSBP telah menjadwalkan RUPSLB pada 9 Juni 2023, akan tetapi perseroan memutuskan untuk menunda pelaksanaan rapat menjadi 30 Juni 2023.

Perubahan jadwal RUPSLB ini dilakukan sehubungan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1615/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana PMTHMETD WSBP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya