Kriteria Orang Miskin Indonesia Versi BPS

foto ilustrasi kemiskinan
Sumber :

VIVAnews - Per Maret 2010, Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan bahwa orang miskin di Indonesia mencapai 31,02 juta. Apa kriteria orang masuk kategori miskin?
 
Kepala Badan Pusat Statistik Rusman Heriawan mengatakan bahwa kategori miskin adalah mereka dengan tingkat pengeluaran per kapita per bulan sebesar Rp211.726 atau sekitar Rp7000 per hari. Jumlah ini meningkat dibandingkan kategori miskin tahun 2009 per Maret yang tercatat sebesar Rp200.262 per hari.
 
Rusman mengatakan BPS mencatat orang miskin dari pengeluaran karena pada dasarnya perhitungan dilakukan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan terhadap kebutuhan dasar.
 
"Metode kami, kemiskinan diukur dengan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, kenapa? karena kalau tidak memenuhi misal nasi, maka dia akan mati," ujar Rusman di Kantor BPS, Kamis 1 Juli 2010.
 
Pengeluaran, menurut Rusman, dihitung karena BPS tidak mungkin mengukur kemiskinan didasarkan atas pendapatan. "Kalau kami mengukur pendapatan, itu tidak pernah berhasil. Alasannya karena selalu lupa, yang uang transportlah dan macem-macem," kata Rusman.
 
Berbeda dengan cara mengukur didasarkan pengeluaran kebutuhan dasar.
 
Kemiskinan ini diukur yakni dengan mengetahui ketidakmampuan bersangkutan dari sisi ekonomi. Sehingga bisa saja orang miskin itu mendapat bantuan seperti jaminan kesehatan berupa jamkesmas, bantuan subsidi beras murah, bantuan operasional sekolah dan lain-lain.
 
Menurut Rusman bahwa metode ini dipakai sejak tahun 1998 dan dihitung secara konsisten sampai tahun ini. Perhitungan tidak berubah dan selalu mengacu pada prinsip-prinsip dasar yang sama.
 
"Miskin itu apabila penduduk itu memiliki kempuan pengeluaran dibawah garis kemiskinan," katanya.
 
Tahun ini, kata Rusman, peranan komoditi menjadi faktor utama mempengaruhi kemiskinan jauh lebih tinggi, yakni sampai 73 persen, dibanding produk kebutuhan bukan makanan. "Orang miskin yang penting makan," kata dia. Sementara pengeluaran untuk sandang, perumahan, pendidikan dan kesehatan, masih di bawah 30 persen.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU
Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024