Beri Kenyamanan Beribadah, Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Rumah Ibadah di Bali

Wakil Menteri ATR/BPN yang juga politikus PSI Raja Juli Antoni
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Raja Juli Antoni, menyerahkan 12 sertifikat tanah rumah ibadah di Bale Adat Pura Dalem Penataran Anyar Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.

Bantah Selingkuh, Rizky Nazar Tantang Netizen Buktikan Video Ciuman dengan Salshabilla Adriani

Raja Juli mengatakan, kedua belas sertifikat yang diserahkan Kementerian ATR/BPN itu diperuntukkan bagi 11 pura dan 1 masjid, sebagai bukti kerja dan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam melakukan penyertifikatan tanah.

"Penyerahan sertipikat dilalui dengan berbagai proses seperti pengecekan data fisik dan yuridis, pengukuran tanah, hingga akhirnya bisa terbit sertipikat," kata Raja Juli dalam keterangannya, Senin, 2 Oktober 2023.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan 12 sertifikat rumah ibadah di Bali

Photo :
  • ATR/BPN

Dia mengaku cukup bangga dengan kinerja penyertipikatan rumah ibadah tersebut. Sejak diluncurkan, Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren sudah menyertifikasi sebanyak 3.339 rumah ibadah, yang terdiri dari 1.662 pura, 1.503 gereja, dan 174 keuskupan.

Dituduh Selingkuh, Rizky Nazar Meradang Beri Respons Begini

"Kabar baiknya, 1.359 pura yang disertipikasi berada di Bali, dan sekarang tambah 11 sertifikat lagi," ujar Raja Juli.

Raja Juli berharap, dengan diserahkannya sertifikat ini nantinya akan dapat menambah nilai religiositas, kekhusyukan, dan kenyamanan warga Bali dalam melaksanakan peribadatan dan kegiatan keagamaan.

"Saya berharap warga Bali dapat nyaman beribadah. Tidak hanya nyaman tetapi juga khusyuk karena tanah rumah ibadahnya sudah mendapat kepastian hukum,” ujarnya. 

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, memberikan sertifikat tanah bagi Gereja Masehi Injili di Timor yang berada di Kelurahan Baumata, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Photo :
  • Dok. Kementerian ATR/BPN.

Salah seorang penerima sertifikat Pura Pererepan Banjar Pengambangan, I Gede Adi Putra, mengaku senang dan mengucapkan terima kasih atas sertifikat yang diterima karena kini rumah ibadahnya mendapat kepastian hukum. Dia pun bersyukur karena pemerintah hadir untuk rumah ibadah mereka.

"Kami berterima kasih kepada pemerintah yang sudah memfasilitasi penyertipikatan rumah ibadah kami dengan tanpa biaya. Dengan begitu masyarakat merasa teringankan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya