OJK Buka-bukaan Biang Kerok Anjloknya Transaksi Aset Kripto Ratusan Triliun

Aset kripto.
Sumber :
  • Equity Trust Company

Bogor – Transaksi aset kripto terjun bebas dalam dua tahun terakhir. Otoritas Jasa Keuangan pun membeberkan faktor utama fenomena terjadi.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Pada 2021 transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. Nilai tersebut turun pada 2022 sebanyak 63 persen menjadi Rp 306,4 triliun dan terus terjun bebas hingga 2023 sampai September lalu yang tercatat baru mencapai Rp 94,4 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan alasannya. Faktor utama turunnya transaksi aset kripto itu adalah minat investor turun investasi pada instrumen ini.

Rupiah Melemah, Sri Mulyani Beberkan Mata Uang Negara-negara G20 Kondisinya Senasib

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

Photo :
  • Raden Jihad Akbar/VIVA.

 "Penyebabnya karena masa puncaknya sudah terlewati, animo turun, sektor riil itu belum bergulir saat pandemi," ujar Hasan saat berbincang dengan media di Bogor, Jawa Barat, dikutip Senin, 6 November 2023.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Seleain itu lanjut Hasan, adanya pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) pada aset kripto juga diperkirakan menggerus minat investor akan instrumen ini. Diketahui, besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 1 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,11 persen.

Sementara itu, bila perdagangan tidak dilakukan pedagang fisik aset kripto, maka besaran PPN yang dipungut dan disetor sebesar 2 persen dari tarif PPN umum atau sebesar 0,22 persen.

Bitcoin, Etherium, dan aset kripto.

Photo :
  • Business Today

"Di sisi lain ada entry barrier pajak, yang sekarang sudah berlaku atau sejak 2022, maksudnya baik bukan untuk membatasi, tapi mengenakan pajak setiap transaksi yang terjadi, cuma ternyata sensitif responsnya," jelasnya. 

Dia mengatakan, OJK juga menyoroti bahwa investor saat ini mulai mengalihkan investasinya ke instrumen lain. Seperti menanamkan modalnya untuk menjalankan proyek yang nyata. 

Namun, Hasan optimistis kepercayaan investor aset kripto bisa kembali meroket. Terlebih berdasarkan UU P2SK OJK OJK nantinya akan mengawasi kegiatan investasi aset kripto. 

"Kami harap kehadiran ini menjadi posisi yang kuat pengaturan dan pengawasannya menjadi angin segar dan memberikan keyakinan lebih kepada investor untuk mulai lagi, kembali nyaman dan aman dalam bertransaksi aset kripto," tututpnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya