133 Investor Asing Minat Investasi di IKN, Singapura dan Jepang Terbanyak

Pembangunan IKN Nusantara
Sumber :
  • Dok. PUPR

Jakarta – Sebanyak 133 investor asing sudah menyatakan minatnya untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono mengungkapkan, . beberapa investor asing itu berasal dari Singapura, Jepang, Korea, hingga Spanyol.

PM Singapura akan Temui Jokowi Pekan Depan, Bahas Energi Hingga IKN

Agung mengatakan, hingga saat ini OIKN telah menerima 305 surat pernyataan minat atau Letter of Intent (LOI) dari seluruh dunia. Dari minat investor itu, terbanyak berasal dari Indonesia sejumlah 172 investor.

"Minat investor asing juga sangat banyak. Jadi kalau 172  dari 305 ini adalah merah putih, maka sisanya sekitar 133 itu adalah investor asing," kata Agung dalam media briefing, Senin, 20 November 2023.

Sri Mulyani Ungkap Pembangunan IKN Sudah Sedot APBN Rp 4,3 Triliun

Penanganan jalan menuju IKN Nusantara dari Kabupaten Penajam Paser Utara mulai dilaksanakan.

Photo :
  • Antara

Berdasarkan data paparannya, minat investor asing tertinggi berasal dari Singapura sebanyak 27, Jepang 25 LOI, Malaysia 19 LOI, China 19 LOI, Korea Selatan 9 LOI, Amerika Serikat 7 LOI, Spanyol 3 LOI, Uni Emirat Arab 2 LOI, Thailand 2 LOI, hingga Jerman 2 LOI.

Singapura Siap Sambut Kembali Wisatawan! STB dan GDP Venture Perbarui Kemitraan

"Bisa dilihat sebarannya paling banyak mulai dari Singapura, Jepang, China, Korea, tapi juga AS, dan negara negara Eropa, Timur tengah dan lain-lain," jelasnya.

Agung menjelaskan, terdapat beberapa proses yang perlu dilalui oleh investor sebelum mulai berinvestasi di IKN. Dari beberapa tahapan yang harus dilalui ini, diakuinya bahwa investor dalam negeri lebih gesit dibandingkan asing.

"Investor domestik lebih sat,set,sat,set dalam memproses mengevaluasi antara risiko dan keuntungannya. Dan mengambil keputusan hingga sampai kepada kesepakatan tadi," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah sendiri memprioritaskan investor dari dalam negeri untuk mengisi wilayah inti atau pusat dari IKN.

Adapun untuk tahapan yang harus dilalui investor sebelum investasi diantaranya, penyerahan LOI, tinjauan dan penilaian sektor skala prioritas LOI. Kemudian 1 on 1 meeting, penyerahan surat konfirmasi, surat tanggapan dari OIKN, perjanjian kerahasiaan dan permohonan data NDA dan request, studi kelayakan, hingga kesepakatan.

"Jadi memang di tahap ini memang dilakukan prioritasi penilaian evaluasi terhadap LOI. Jadi kalau ada yang mengatakan Pak Presiden ini agar di rem sedikit, rem atau gas ini dilakukan tahap II ini. Tapi jelas minat sangat tinggi," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya