Polemik Hotel Sultan, Kemenkeu-Setneg Koordinasi Amankan Aset Negara

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan mendukung pihak Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), dalam polemik terkait pengambilalihan lahan Hotel Sultan sebagai salah satu bagian dari aset negara.

Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban menjelaskan, dalam upaya pengambilan lahan Hotel Sultan yang dikuasai PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo itu, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Sekretariat Negara selaku pengelola BLU PPKGBK.

"Kita komunikasi terus dengan Setneg. Karena itu (Hotel Sultan) ada di BLU GBK, maka pada dasarnya kita mendukung apa yang dilakukan oleh BLU GBK," kata Rionald di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu sekaligus Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Namun, Rionald mengaku bahwa pihaknya tidak ikut campur dalam urusan sengketa terkait Hotel Sultan tersebut, dan menyerahkannya kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Bahkan hal itu termasuk pada ketentuan hukum, yang menyatakan bahwa PT Indobuildco harus segera angkat kaki dari kawasan Hotel Sultan di Komplek GBK Senayan tersebut.

"Itu kan soal hukum ya, masing-masing aja (bidangnya)," ujarnya.

Diketahui, perkembangan polemik mengenai Hotel Sultan itu sudah sampai pada aksi PT Indobuildco, selaku pihak pengelola Hotel Sultan, yang melakukan pembongkaran portal penghalang pintu masuk ke Hotel Sultan.

Bahkan, Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menyatakan, pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya Jakarta, atas dugaan tindak pidana pengerusakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya