Digugat PKPU oleh Crazy Rich Surabaya, Antam Siap Melawan

Gedung PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

Jakarta – Hartawan atau crazy rich asal Surabaya Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.

Begini Pandangan Mayoritas Perusahaan di Indonesia soal AI

Gugatan PKPU Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu dilakukan karena Antam tak kunjung menyerahkan emas seberat 1,136 ton kepadanya. Padahal, Budi sudah diputus menang kasasi oleh pengadilan, di kasus jual-beli emas antara pihak Antam selaku penjual dan Budi Said sebagai pembeli.

Menanggapi gugatan PKPU tersebut, Corporate Secretary Division Head Antam, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, pihaknya akan menghormati segala proses hukum yang berjalan.

Ganjaran Kementerian BUMN untuk Pelindo karena Bantu Promosikan UMKM

"Dapat kami pastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal," kata Faisal saat dihubungi VIVA Bisnis, Rabu, 6 Desember 2023.

Antam Bakal Ambil Langkah Hukum Lawan Permohonan PKPU Budi Said

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

Ilustrasi emas.

Photo :
  • Istimewa

Faisal memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terintegrasi untuk melawan permohonan PKPU Budi Said tersebut. Saat ini, lanjut Faisal, tim kuasa hukum perusahaan juga tengah menempuh langkah-langkah hukum secara menyeluruh, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Kami meyakini perusahaan berada pada posisi yang benar dan kuat dalam perkara ini," ujar Faisal.

Ketika ditanya kinerja keuangan Antam sendiri sampai saat ini, Faisal memastikan bahwa hal itu masih berada dalam kondisi yang sehat.

"Seperti yang tercermin dalam laporan keuangan periode Januari-September 2023, perusahaan memiliki posisi keuangan yang sehat dan senantiasa pruden dalam memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antam, atas putusan Kasasi yang telah memenangkan Budi Said. Karenanya, Antam harus menyerahkan kekurangan emas sebanyak 1,136 ton yang sebelumnya ditransaksikan dengan Budi Said.

Namun karena Antam tak juga menjalankan putusan kasasi, maka Budi Said pun mengajukan gugatan PKPU tersebut. Sesuai dengan UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, jika gugatan PKPU Budi Said dikabulkan, maka Antam harus menyerahkan sisa emas sesuai skema yang diputuskan pengadilan dan disepakati dengan kurator.

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga bisa dicapai kesepakatan atau kewajiban tak tuntas ditunaikan, maka Antam akan dinyatakan pailit.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya