Menteri Arifin Ungkap Cadangan Mineral Tambang Grasberg Freeport Makin Menipis, Ada Tapinya

Tambang terbuka Grasberg yang sudah digali PT Freeport Indonesia.
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, cadangan mineral di tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI), diperkirakan masih cukup untuk 100 tahun ke depan. Namun, hal itu memang harus dilakukan melalui upaya eksplorasi bawah tanah (underground).

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Karenanya, Pemerintah pun mendorong upaya percepatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUPK) Freeport. Tujuannya supaya mereka bisa segera kembali melakukan eksplorasi, karena cadangan PTFI di tambang Grasberg saat ini sudah semakin menipis.

"Grasberg iya (menipis), tetapi (tambang) yang di bawah kebanyakan dia kan ada 4 layer, jadi cukup 100 tahun lagi," kata Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Arifin memprediksi bahwa cadangan Freeport di Grasberg akan habis di tahun 2041 mendatang. Karenanya, dia pun mendorong adanya eksplorasi lebih lanjut dapat dilakukan sesegera mungkin. Karena upaya eksplorasi tambang underground tentunya membutuhkan waktu yang lama.

Tambang Grasberg Freeport Indonesia di Papua. (Ilustrasi Freeport Indonesia)

Photo :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita
Beroperasi Juni 2024, Smelter Freeport di Gresik Bakal Diresmikan Jokowi?

Selain untuk mendorong eksplorasi, lanjut Arifin, perpanjangan IUPK PTFI juga mempertimbangkan penambahan manfaat. Yakni berupa divestasi saham lanjutan sebesar 10 persen, dan tambahan pembangunan smelter.

"Kalau mau eksplorasi (underground) kan butuh waktu. Lalu soal kelanjutannya juga bagaimana, untuk program-program apa, nanti menambah kapasitas, smelter, dan itu harus direncanakan, biayanya, kapannya," ujar Arifin.

Dia menambahkan, kepastian penandatanganan perpanjangan IUPK Freeport yang habis di tahun 2041, masih menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Arifin menjelaskan, poin yang akan direvisi dalam beleid tersebut yaitu soal perpanjangan IUPK dalam masa operasi produksi, yang akan diproses jika masih ada cadangannya.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif.

Photo :
  • Antara/Desca

Beleid itu juga mengatur permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan minerba, diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.

"Sehingga pengajuan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia, jika berdasarkan PP tersebut, baru akan bisa dilakukan minimal tahun 2036 dan maksimal tahun 2040," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya