Fakta Baru soal Utang Pemerintah Rp 800 M ke Jusuf Hamka, Cuma Dibayar Rp 78 M

Pengusaha Jusuf Hamka di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Utang Pemerintah ke perusahaan bos jalan tol, Jusuf Hamka menemui babak baru. Sebab, Pemerintah hanya mau membayar utang sebesar Rp 78 miliar kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Pasalnya, Jusuf Hamka sebelumnya secara blak-blakan menagih kepada Pemerintah terkait utang perusahaannya sebesar Rp 800 miliar. Utang Rp 800 miliar itu berdasarkan akumulasi sejak 1998.

"Padahal sudah ada kesepakatan Rp 179 miliar waktu itu, terus dibatalkan keputusan itu karena ada denda-dendanya ini bukan bunga tapi denda. Terus mau kembali ke angka pokok Rp 78 miliar," kata Jusuf saat dihubungi VIVA Bisnis Kamis, 14 Desember 2023.

Viral Aksi Emak-emak di Makassar Mengamuk Sambil Ancam Pakai Parang Penagih Utangnya

Adapun dengan Pemerintah hanya membayar pokok utang sebesar Rp 78 miliar. Artinya Pemerintah, tidak membayar denda sebesar 2 persen per bulan.

"Ya sudah ngawur sekali lah, karena dulu buat kesepakatan Rp 179 miliar 8-9 tahun lalu. Terus sekarang di turunin lagi, semena-mena. Ya sudah lah, itu mungkin buat pemerintah bahawa negeri ini udah yang paling adil," ucapnya.

Ekonomi Dunia Bergejolak, BI Buka-bukaan Hasil Stess Test Terbaru Sektor Perbankan

Lanjut Jusuf, dengan Pemerintah yang hanya mau membayar sebesar Rp 78 miliar. CMNP belum menyetujui untuk menerima pembayaran itu.

Jusuf Hamka dan Yustinus Prastowo.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

"CMNP belum menyetujui, dan CMNP akan menganggap uang itu sebagai tabungan CMNP di negara, di Pemerintah. Dan dapat denda margin 2 persen kan setiap bulan lumayan. Sambil menunggu kedatangan ratu adil, untuk membayarkan kepada CMNP," ujarnya.

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih utang kepada Pemerintah sebesar Rp 800 miliar. Pemerintah disebut mempunyai utang kepada perusahaannya, yakni CMNP yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Jusuf menceritakan, awalnya dia memiliki deposito yang tersimpan di Bank Yakin Makmur (YAMA). Sebagaimana diketahui, pada 1998 perbankan mengalami kesulitan likuiditas hingga mengalami kebangkrutan, sehingga saat itu hadir Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang memberikan dukungan kepada perbankan.

"Jadi saya kan punya deposito waktu itu ada bank di likuidasi semua, dan semua deposito dijamin Pemerintah. Terus seolah-olah deposito kami enggak dibayarkan, Citra Marga (CMNP), karena pemegang sahamnya ada berafiliasi dengan Bank YAMA," kata Jusuf, Rabu, 7 Juni 2023.

Jusuf mengatakan, pada 2012 dirinya pun menggugat Pemerintah ke pengadilan. Hasilnya, CMNP menang dan Pemerintah harus membayar utang kepada perusahaannya.

Dia menuturkan, Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa Pemerintah membayarkan utang kepada CMNP sebesar Rp 400 miliar.

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Atas hal itu, kata Jusuf, dia dipanggil oleh Kementerian Keuangan bagian Biro Hukum, yang dikepalai oleh Indra Surya. Saat itu, kata Jusuf, Pemerintah meminta diskon atas utang tersebut.

"Kami dipanggil sama departemen keuangan, di panggil sama Kepala Biro Hukumnya Pak Indra Surya. Yaudah Pemerintah akan bayar dalam dua minggu tapi minta diskon, dari Rp 400 miliar, akhirnya jatuh Rp 170 miliar tahun 2015 atau 2016," jelasnya.

Saat itu, kata Jusuf, Kemenkeu dan dirinya sudah menandatangani berita acara atas pembayaran utang yang disepakati Rp 170 miliar. Namun, hingga 8 tahun lamanya atau hingga 2023 utang itu tak kunjung dibayarkan.

"Sampai 8 tahun enggak dibayar, diem-diem aja di PHP-in doang. Kalau dihitung sekarang tanpa ada diskon Rp 800 miliar," tegasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya