Penjelasan DJP soal Kasus Pajak yang Menjerat Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Gedung Direktorat Jenderal Pajak
Sumber :
  • panoramio

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pemberitaan yang beredar mengenai penahanan wajib pajak Indra Charismiadji (IC) yang juga merupakan Juru Bicara Timnas Amin dan seorang lainnya berinisial IA selaku penanggung jawab PT LMIR. Dalam keterangannya, DJP menyebut kasus tersebut bukan merupakan kasus yang baru.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

"Terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT LMIR, dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP, diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan," ujar DJP melalui keterangannya Kamis, 28 Desember 2023.

Indra Charismiadji

Photo :
  • dok. Pribadi Indra
Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Terhadap fakta tersebut, telah dilakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada wajib pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. "Wajib Pajak tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022," Ucap DJP.

Adapun selama proses pemeriksaan, bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, wajib pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu, juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

DJP menegaskan telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak. Ditambah sanksi denda sebesar satu kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan.

ilustrasi-pembayaran pajak

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya