Kronologi Kasus Penggelapan Pajak yang Membelit Jubir AMIN Indra Charismiadji

Pembina IGTKI-PGRI, Indra Charismiadji.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Misrohatun Hasanah

Jakarta -  Kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji dikalim bukan kasus baru.

Rubicon Mario Dandy Gak Laku Dilelang, Harganya Diturunkan

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, pasalnya kasus itu saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. Kasus ini diusut berdasar dugaan penyimpangan pajak PT. Luki Mandiri Indonesia Raya, tahun 2019.

“Bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi DJP diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, Kamis 28 Desember 2023.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Dia mengungkap, selama proses pengusutan sudah dilakukan tahapan pengawasan berupa imbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021.

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

Tapi, Indra selaku pengelola PT. Luki Mandiri Indonesia Raya tak menanggapi SP2DK itu. Alhasil, proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan pada 23 Mei 2022.

“Selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Dwi menambahkan, DJP selaku pihak yang menangani kasus tersebut sudah menyampaikan kepada Indra guna memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP. "Tetapi, yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak. Namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan,” kata dia lagi.

Sehingga, Kanwil DJP Jakarta Timur tetap melanjutkan proses penyidikan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pemberitahuan kepada Kejaksaan, pada Agustus 2023.

Lalu, hingga tahap II alias penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 sebagai proses hukum lanjutan yang jadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Indra Charismiadji

Photo :
  • dok. Pribadi Indra

Adapun kasus dugaan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Indra dan Ike Andriani merupakan satu dari total 108 kasus yang siap dilimpahkan ke Kejaksaan oleh DJP, selama tahun 2023.

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji ternyata terjerat kasus dugaan penggelapan pajak.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen, Mahfuddin Cakra Saputra, Indra tak menerbitkan faktur pajak selama dua tahun. Yaitu sejak tahun 2017 sampai 2019.

Dirinya pun tidak menyetor PPN tahun 2019 senilai Rp1,1 miliar. Dalam hal ini, menurutnya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, juga menetapkan satu orang lain, yaitu Ike Andriani sebagai tersangka.

"Bahwa Tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani (Berkas Perkara terpisah) diduga melanggar : Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata dia, Kamis 28 Desember 2023.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membantah pihaknya menangkap Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Indra Charismiadji. "Gak ada penangkapan," ujar Kepala Kejari Jaktim, Imran kepada wartawan, Rabu 27 Desember 2023.

Dia menjelaskan, pihaknya menerima pelimpahan tahap kedua. Dalam hal ini mereka menerima tersangka dan barang bukti. Meski begitu, dia tidak merinci lebih jauh. Semisal soal kasus yang menimpa Indra.

"Kami itu terima pelimpahan tahap 2, kami terima penyerahan dari Kejaksaan Tinggi tahap 2," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya