Begini Rencana Anies Basmi ‘Hengki-Pengki’ Pajak di Indonesia

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia/tangkapan layar.

Jakarta – Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengatakan kadaster fiskal merupakan salah satu strategi yang akan dilakukan dalam rangka meningkatkan tax ratio. Hal ini juga sebagai cara memberantas ‘hengki pengki’ atau penyelewengan di sistem pajak.

Jubir Anies Sebut Pembubaran Timnas Amin Tak Jadi Digelar Hari Ini, Lalu Kapan?

Anies dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga menargetkan kenaikan tax ratio menjadi sebesar 16 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sehingga salah satu upayanya, dengan melakukan kadaster fiskal guna mengidentifikasi objek pajak yang terlewat.

“Biasanya kadaster fiskal itu yang enggan melakukan adalah yang justru di dalam badan pajak itu sendiri. Karena dengan melakukan kadaster fiskal, maka akan ketahuan mana yang sesungguhnya terlewat, mana yang sesungguhnya terlewat dan menjadi rente di situ,” ujar Anies dalam acara Dialog Capres bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kamis, 11 Januari 2024.

Bumi Resources Masuk 7 Perusahaan Wajib Pajak Terbaik versi DJP Kemenkeu

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Freepik

Sebagai informasi kadaster fiskal merupakan kegiatan pemutakhiran data objek pajak daerah melalui pengumpulan data lapangan yang sistematis dan terintegrasi.

Terpopuler: Harga Bekas dan Pajak Tahunan Avanza Veloz, 2 Mobil Keren Mazda di China

Anies mengungkapkan, kadaster fiskal bukan merupakan hal baru baginya sebab itu pernah dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dijelaskannya, saat kadaster fiskal itu dilakukan, banyak ditemukan bangunan yang tidak tercatat sebagai objek pajak.

“Tanahnya bayar terus, sudah ada gedung 10 tahun, gedungnya tidak pernah tercatat, jadi dia tidak pernah bayar pajak gedung. Tapi, apakah benar tidak bayar? Sebetulnya ada pemeriksaan, sehingga di situlah kenapa fiscal cadaster tidak diinginkan,” ujarnya.

Anies menilai, pemutakhiran data efektif dilakukan sehingga pemerintah memiliki data terbaru terkait dengan kegiatan ekonomi di suatu wilayah. Hingga kemungkinan adanya objek pajak yang terlewat.

“Begitu masuk, maka tidak ada lagi hengki pengki di situ, karena seluruh datanya akan tercatat melalui fiscal cadaster. Jadi fiscal cadaster ini penting dilakukan,” imbuh Anies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya